Kasus Narkoba

2 Pemuda Pasangkayu Diciduk Ditnarkoba Polda Sulbar, Pengedar Sabu-sabu Jaringan Palu

Editor: Nurhadi Hasbi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktorat Narkoba Polda Sulbar

TRIBUN-SULBAR.COM, PASANGKAYU - Dua pemuda asal Pasangkayu harus berurusan dengan Subdit I Direktorat Narkoba Polda Sulbar setelah terbukti memiliki narkotika jenis sabu.

Dirnarkoba Polda Sulbar Polda Sulbar Kombes Pol Christian Rony Putra, mengatakan, kedua pelaku inisial MP (27) dan HR (27).

MP merupakan warga Desa Makmur Jaya, Kecamatan Tikke Raya, sementara HR warga Lingkungan Mekar Indah, Kelurahan Marta Jaya, Kecamatan Pasangkayu.

“Kedua pelaku diamankan Kamis 25 Januari 2024, sekitar Pukul 20.00 Wita di salah satu rumah Kost di Kabupaten Pasangkayu, Provinsi Sulawesi Barat,” kata Christian Rony Putra, Sabtu (27/1/2024).

Adapun barang bukti yang diamankan dari pelaku MP (27) yakni 14 sachet klip berisi sabu, 1 buah timbangan digital, 1 buah handpone, 1 unit sepeda motor metic bernomor polisi DN 6654 IJ dan uang tunai Rp 5.7 juta.

Sementara dari tangan pelaku HR (27), petugas Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Barat berhasil mengamankan barang bukti sabu 13 sachet klip berisi sabu, 1 sachet klip besar berisi sachet kosong, 1 buah wadah berbentuk lingkaran berwarna hitam, 1 buah sendok takar dari potongan pipet bening dan 1 unit Hp Android Merk Redmi warna hitam.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, saat ini kedua tersangka diamankan ke kantor Ditresnarkoba Polda Sulbar guna penyelidikan lebih lanjut.

Sementara dari pengakuan para tersangka barang narkotika jenis sabu itu diperoleh dari seorang yang berdomisili di Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah.(*)