TAG
Ditnarkoba Polda Sulbar
-
Rincian barang bukti hasil penangkapan tersangka TO sebanyak 9,11 gram dan barang bukti hasil penangkapan tersangka non TO sebanyak 6,03 Gram.
Sabtu, 16 Maret 2024
-
Sementara itu, dari hasil interogasi B mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari AA yang juga merupakan warga asal Pinrang Sulawesi Selatan.
Selasa, 20 Februari 2024
-
Dirnarkoba Polda Sulbar Polda Sulbar Kombes Pol Christian Rony Putra, mengatakan, kedua pelaku inisial MP (27) dan HR (27).
Sabtu, 27 Januari 2024
-
Rony menerangkan, pelaku ini memesan barang haram itu dari Malaysia sebanyak dua kali dengan rincian 50 gram tahun 2022 dan 74 gram di Januari 2024.
Jumat, 26 Januari 2024
-
Dari hasil penjualan barang haram yang ia terima dari AL, IR selanjutnya membeli delapan buah pipet berisi narkotika jenis sabu.
Selasa, 16 Januari 2024