korupsi hutan lindung

2 Terpidana Kasus Hutan Lindung di Desa Tadui Menyerahkan Diri, Kembali Dijebloskan ke Penjara

Penulis: Abd Rahman
Editor: Nurhadi Hasbi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terpidana kasus korupsi alih fungsi hutan lindung menjadi SPBU di Desa Tadui mengenakan rompi tahanan warna kuning saat berada di Rutan Kelas IIB Mamuju, Jl Pengayoman, Mamuju.

TRIBUN-SULBAR.COM,MAMUJU - Dua terpidana kasus korupsi hutan lindung di Desa Tadui, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), dieksekusi oleh jaksa eksekutor Kejakasaan Negeri (Kejari) Mamuju, Rabu (3/1/2024).

Dua terpidana itu yakni Syaiful Bahri dan Muhammad Ikbal.

Keduanya menyerahkan diri ke Kejari Mamuju.

"Terpidana kasus hutan lindung Desa Tadui Mamuju sudah menyerahkan diri dan kini ditahan Rutan Kelas IIB Mamuju untuk menjalani masa hukumannya," kata Kasi Intel Kejari Mamuju Baharuddin saat dikonfirmasi wartawan, Rabu.

Dalam kasus ini, jaksa eksekutor Kejari Mamuju telah berhasil mengeksekusi sejumlah terpidana diantaranya Wakil Ketua DPRD Mamuju Andi Dodi Hermawan, Mantan Kepala BPN Mamuju Hasanuddin, anggota tim A Muhlis Usman dan terakhir mantan Kepala Desa Tadui Syaiful Bahri.

Kasus korupsi alih fungsu hutan lindung menjadi SPBU ini telah merugikan kerugian keuangan negara senilai Rp 1,2 miliar.

Mereka terpidana kembali dieksekusi berdasarkan hasil putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI).(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Abd Rahman