Berita Majene

Pelanggar Lalin di Majene Dihukum Pungut Sampah di Pesisir Pantai Passarang

Penulis: Juita Mammis
Editor: Ilham Mulyawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Satuan lalulintas Polres Majene dan pengendara yang melanggar melakukan bakti sosial bersih Pantai di Lingkungan Passarang, Kecamatan Banggae, Kabupaten Majene, Provinsi Sulawesi Barat, Jumat (15/12/2023) WITA .

TRIBUN-SULBAR.COM,MAJENE - Satuan Lalu Lintas Polres Majene menghukum pelanggar lalu lintas dengan membersihkan Pantai Passarang, Kecamatan Banggae, Kabupaten Majene, Provinsi Sulawesi Barat, Jumat Sore (15/12/2023) WITA.

Sebelum menghukum pelanggar, terlebih dahulu polisi melaksanakan sweeping di depan Pelabuhan Passarang jalan poros Majene.

Puluhan kendaraan ditahan dan ditilang.

Mulai dari kendaraan roda enam, roda empat, roda dua dan anak dibawah umur yang mengendarai sepeda listrik dijalan poros.

Dengan menggunakan puluhan karung berwana putih, para pelanggar kemudian mulai memungut sampah di pesisir pantai, kemudian menaruhnya di dalam karung tersebut.

"Kami berinisiatif untuk penegakkan hukum bagi pelanggar lalu lintas. Terutama pelanggar melalui kasat mata diantaranya," ujar Kasat Lantas Polres Majene AKP Andri Aryansyah.

"Tidak memakai helm, kaca spion, plat nomor kendaraan, dan tidak ada surat tanda nomor kendaraan (STNK), kata Andri Aryansyah.

Andri Aryansyah menyebut ada dua kegiatan yaitu operasi stasioner dan anti sistem didapati banyak pelanggaran.

Setelah itu, kami beri pilihan apakah mau ditilang atau membersihkan pantai.

Rata-rata pengendara memilih melakukan pembersihan pantai.

"Untuk anak dibawah umur mengendarai sepeda listrik itu diberikan arahan dan teguran," tutup Andri Aryansyah. (*)