TRIBUN-SULBAR.COM, MAMASA - Angka kasus pernikahan dini di Kabupaten Mamasa, meningkat sepanjang tahun 2023.
Jumlah kasus ditahun 2022 sebanyak 23 kasus, sementara ditahun 2023 sebanyak 26 kasus sepanjang tahun 2023.
Hal tersebut disampaikan oleh Bidang Penggerak Swadaya Masyarakat Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Mamasa, Irnawaty Lomo, saat dikonfirmasi Tribun-Sulbar.com, Rabu (13/12/2023).
Menurutnya, peningkatan kasus pernikahan dini tersebut diakibatkan adanya pergaulan bebas terhadap anak - anak dibawah umur.
Dikatakan, dari jumlah kasus tersebut didominasi keduanya pasangan dibawah umur.
"Kebanyakan dua-duanya dibawah umur," ujar Irnawaty saat ditemui di Kantor Dinas PPA Mamasa, Jl Poros Mamasa - Polman, Desa Osango, Kecamatan Mamasa, Rabu (13/12/2023).
Langkah yang dilakukan oleh Dinas PPA saat menangani kasus demikian ialah merekomendasikan untuk tidak menikah.
Namun kata dia, karena kondisinya yang harus menikah maka dinikahkan.
"Kita rekomendasikan untuk tidak menikah, tapi karena sudah tanda kutip jadi mau tidak mau dinikahkan," pungkasnya.
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Hamsah Sabir