TRIBUN-SULBAR.COM,MAMUJU - Polisi menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat angkut apung bermotor pada Dinas Perhubungan Kabupaten Mamuju Tahun Anggaran 2017.
Dua tersangka tersebut bernama Basri yang berperan sebagai rekanan dalam pengadaan kapal tersebut.
Kemudian tersangka kedua H Andi Sulkifli Rahman yang merupakan mantan Kepala Dinas Perhubungan pada tahun 2017.
Kasubdit III Direktorat Dirkrimsus Polda Sulbar AKBP Hengky mengatakan, nilai kontrak proyek pengadaan kapal Feri Mini itu sebesar Rp 1,7 miliar yang dilaksan oleh CV Cari Sahabat milik tersangka Basri.
Dari hasil perhitungan kerugian keuangan negara pekerjaan pengadaan alat angkut apung bermotor penumpang terjadi penyimpanan yang menimbulkan kerugian keuangan negara senilai Rp 1,5 miliar.
"Tersangka Basri selaku penyedia dalam mengerjakan kapal tidak melibatkan tenaga ahli perkapalan, tenaga ahli mesin, dan tenaga ahli eletrikal," ungkap Hengky saat pres rilis di Polda Sulbar, Jl Iptu Nurman, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju, Sulbar, Senin (23/10/2023).
Hengky mengatakan, karena tidak melibatkan tenaga ahli dan admin K3, sehingga tidak sesuai spesifikasi seperti tertuang dalam kontrak.
Serta tidak memiliki pengalaman dan kegiatan pembangunan kapal skala besar (101 GT).
Sementara, tersangka Andi Sulkifli Rahman selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dalam hal pengawasan dan pengendalian pekerjaan pembangunan kapal.
Serta tidak menyarankan penyedia untuk membuat surat pertanggungjawaban mutlak (SPJTM) sebagai syarat pencairan dan 100 persen.
"Pada saat pencarian 100 persen volume pekerjaan belum selesai, dan setelah dilakukan perhitungan keuangan negara dinyatakan total lost," pungkas Hengky.
Dari perbuatan tersangka dijerat Pasal 2 Ayat 1 Pasal 3 Jountu 10 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara atau maksimum 20 tahun penjara.
Diketahui,empat Aparatur Sipil Negara (ASN) terseret dugaan kasus korupsi kapal feri mini milik pemkab mamuju tahun 2017 senilai Rp 1,5 miliar.(*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Abd Rahman