TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Barat (Sulbar) menetapkan satu tersangka baru dugaan kasus korupsi pengadaan kapal atau feri mini Pemerintah Kabupaten Mamuju.
Pengadaan feri mini yang diperuntukan untuk warga Kepulauan Bala-balakang itu bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2017.
Direktur Reserta Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sulbar, AKBP Hengky menyebutkan, kini sudah ada dua tersangka dalam kasus tersebut.
"Selanjutnya kami akan pemeriksaan kembali tersangka," kata AKBP Hengky saat dikonfirmasi Tribun-Subar.com, Kamis (28/9/2023).
"Perkembangan akan dikabarkan lebih lanjut setelah pemeriksaan, dan akan dipaparkan siapa inisialnya,” lanjutnya.
Sebelumnya, inisial BA ditetapkan sebagai tersangka pada kasus yang sama, Selasa (22/9/2023) lalu.
Inisial BA berperan sebagai rekanan pengadaan kapal milik pemda tersebut.
Diketahui, kapal milik Pemkab Mamuju tersebut telah hancur di Pulau Ambo, Kecamatan Balabalakang, Kabupaten Mamuju.
Pada pengadaan kapal yang berada di pulau paling luar Mamuju itu sebelumnya miliki nilai kontrak atau pagu senilai Rp 1,7 Miliar, diperuntukan bagi masyarakat Pulau Ambo dari APBD Mamuju.
Sejak didatangkan dari Pusat Pemerintah Kabupaten Mamuju yang berjarak sekira 60 mil dari Bala-balakang, kapal memang sudah mengalami kerusakan dalam perjalanan menuju Pulau Ambo.
"Nilai pagunya sekitar itu, dan pengembaliannya atau kerugiannya sekitar Rp 200 juta," pungkasnya.(*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Adriansyah