TRIBUN-SULBAR.COM - Sebanyak tiga tersangka kasus korupsi Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Kalumpang Mamuju ditahan polisi.
Ketiganya adalah mantan kepala Dinas ESDM Sulbar, Amri Eka Sakti (56), kemudian Dwi Novalita Tanri Abeng (35) dan Azhar Tauhid (44).
Dwi Novalita Tanri Abeng merupakan ASN yang saat ini bertugas di Pemprov Sulawesi Selatan (Sulsel), dia ikut terlibaat dugaan korupsi ketika masih menjadi petugas lapangan di Dinas ESDM Pemprov Sulbar.
Baca juga: BREAKING NEWS: Polisi Tahan 3 Tersangka Korupsi PLTS Kalumpang Mamuju, Ada ASN Pemprov Sulsel
Kemudian tersangka Azhar Tauhid juga berstatus ASN dan eks Kadis ESDM Sulbar Amri Eka Sakti.
Kasubdit III Tipidkor AKBP Hengky Kristanto Abadi mengatakan, ketiga tersangka memiliki peranan masing-masing.
"Peranan tersangka Amri Eka Sakti itu sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang waktu menjabat sebagai kepala Dinas ESDM Provinsi Sulbar," ungkap Hengky, Senin (23/10/2023).
Sementara tersangka Azhar Tauhid Sakti dan Dwi Novalita yang saat itu sebagai staf ESDM Provinsi Sulbar beperan sebagai anggota Kelompok kerja atau pokja pengadaan dalam kasus ini.
Diketahui dari perbuatan tersangka atas penyimpangan pekerjaan PLTS Fotovoltaik keuangan negara mengalami kerugian Rp. 322.660.800,00 (Tiga ratus dua puluh juta enam ratus enam puluh enam ribu delapan ratus rupiah).
Ketiganya diberatkan dengan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 jo pasal 18 undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah diubah dengan undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal. (*)