TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU TENGAH - KPU Kabupaten Mamuju Tengah disebut tidak teliti dalam melakukan verifikasi berkas bakal calon legislatif (Bacaleg) Pemilu 2024.
Hal itu disampaikan Liasion Officer (LO) Partai Amanat Nasional (PAN), Ambas.
Ambas mengatakan KPU Mamuju Tengah tidak teliti saat melakukan verifikasi pada tahapan pencermatan dan rancangan Daftar Calon Tetap (DCT).
Sehingga terdapat satu nama terinput di Sistem Informasi Pencalonan (Silon) terdaftar di dua partai politik (parpol).
"Kami nilai verifikasinya tidak teliti, karena ada satu nama calon terinput di dua parpol namun tidak terbaca ganda, karena terdapat perbedaan Nomor Induk Kependudukan (NIK), "kata Ambas di Warkop X KPK, Jl. Abdul Madjid Pattaropura, Topoyo, Mamuju Tengah, Jumat (20/10/2023).
Menurut Ambas, adanya perbedaan penginputan NIK pada calon yang sama di benarkan oleh KPU Mamuju Tengah saat melakukan koordinasi.
Nama Bacaleg yang terdaftar di dua partai politik yakni Bandia.
Bandia terdaftar sebagai Caleg PAN dan PDIP.
Namun, pada tahapan pencermatan rancangan DCT status Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Ambas menjelaskan, sebelumnya Bandia terdaftar sebagai Daftar Calon Sementara (DCS) di PDIP.
Namun di awal masa tahapan pencermatan Daftar Calon Tetap (DCT), Bandia mengundurkan diri dari PDIP dan memilih PAN sebagai kendaraannya.
"Awalnya begitu, makanya semua berkas yang bersangkutan kami input di Silon, surat pernyataan pengunduran diri serta bersedia masuk di PAN juga kita sertakan," terang Ambas.
Bahkan lanjut Ambas, salah satu DCS terpaksa dikeluarkan untuk digantikan yang bersangkutan.
Namun, di akhir masa tahapan pencermatan DCT, Bandia kembali membuat surat pernyataan gabung ke PDIP.
"Hal itu baru kami ketahui saat melakukan koordinasi ke KPU Mamuju Tengah perihal status Bandia TMS di PAN," sebutnya.