Kepala,
Andi Lukman
NIP 1967108171993031001
Tembusan:
Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kemenristekdikti;."
Sebelumnya, Kepala LLDikti Wilayah IX mengatakan, sebanyak 40 persen perguruan tinggi swasta di Sulsel, Sulbar, dan Sultra terancam tak bisa mewisuda mahasiswanya dan menerbitkan ijazah.
Hal ini karena perguruan tinggi tersebut tak terakreditasi secara institusi dan program studi.
Peraturan baru, mewajibkan perguruan tinggi terakreditasi jika ingin menerbitkan ijazah mahasiswa.
"Sekarang ada sekitar 40 persen belum ada (akreditasi). Selebihnya sudah ada," kata Andi Lukman kepada Tribun-Timur.com, Jumat (11/8/2023).
Namun, dia belum bersedia menyebutkan daftar perguruan tinggi belum terakreditasi di Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, dan Sulawesi Tenggara.
Andi Lukman mengaku perguran tinggi yang belum mengantongi akreditasi institusi kebanyakan karena belum stabil dalam pengelolaan.
"Kebanyakan perguruan tinggi kurang sehat seperti kurang mahasiswa atau perguruan tinggi masih baru. Kampus-kampus besar di Sulsel sudah ada semua," kata Andi Lukman.
"Selama ini kita anggap kalau tidak ada (akreditasi institusi) maka tidak ada punishment," lanjutnya mengatakan.
Dia pun meminta semua perguruan tinggi bisa segera mengurus akreditasi institusi.
Akreditasi ini menurutnya sangat penting agar keberlanjutan perguruan tinggi bisa berlangsung lancar.