Universitas Muhammadiyah, Mamuju.
Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Bina Generasi Polewali Mandar, Polewali Mandar.
Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Marendeng, Majene
Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah (STIT), Mamuju.
Akademi Keperawatan YPPP Wonomulyo, Polewali Mandar.
Adapun isi surat dari LLDikti Wilayah IX sebagai berikut:
"7 Agustus 2023
Nomor: 7635/LL9/WS.01.05/2023
Lampiran: -
Perihal: Penyampaian
Yth
Pimpinan Perguruan Tinggi Shasta LLDikti Wilayah IX.
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi pasal 42 ayat 1; Ijazah diberikan kepada lulusan pendidikan akademik dań pendidikan vokasi sebagai pengakuan terhadap prestasi belajar dan/atau penyelasaian suatu program studi terakreditasi yang diselenggarakan oleh Perguruan Tinggi dan Pasal 28 ayat 3; Gelar akademik dań gelar vokasi dinyatakan tidak sah dan dicabut oleh Menteri apabila dikeluarkan oleh Perguruan Tinggi dan/atau Program Studi yang tidak terakreditasi.
Sehubungan dengan peraturan diatas Perguruan Tinggi yang dibolehkan melaksanakan wisuda adalah perguruan tinggi terakreditasi Institusi.
Demikian penyampaian kami, Atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.