TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamuju sedang mendata 32 desa yang kepala desanya masih dijabat pejabat sementara (Pj).
Nantinya, pemerintah akan melihat desa mana saja yang memenuhi syarat untuk kembali melantik mantan kades.
Hal ini sesuai Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tertanggal 31 Juli 2025.
Baca juga: 104 Kasus Kusta Ditemukan di Sulbar Sepanjang 2025, Tertinggi di Polman dan Majene
Baca juga: BMKG Prediksi Hujan di Pasangkayu Sepanjang Agustus 2025, BPBD Imbau Warga Siaga Banjir Lewat
Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Mamuju, Syarifuddin, menjelaskan total ada 38 desa yang saat ini dipimpin Pj Kades.
Namun, enam desa tidak masuk dalam pendataan lanjutan.
“Dua kepala desa meninggal dunia (Desa Pokkang dan Toabo), dua mengundurkan diri (Desa Leling dan Kalepu), serta dua sedang menghadapi kasus hukum (Desa Kalkulasang dan Kopeang). Sementara untuk Desa Tadui, status kadesnya masih menunggu hasil proses hukum,” kata Syarifuddin, saat ditemui di Kantor PMD Mamuju, Jalan Kurungan Bassi, Rabu (13/8/2025).
Pendataan ini ditargetkan rampung sebelum akhir Agustus.
Bupati akan mempertimbangkan kondisi kesehatan, kesiapan, dan kinerja para kades sebelum memutuskan perpanjangan.
Kepala Dinas PMD Sulbar, Yakub F. Solon, mengatakan pihaknya masih berkoordinasi dengan PMD kabupaten untuk menindaklanjuti surat edaran tersebut.
“Kami sedang koordinasi dengan PMD kabupaten untuk menindaklanjuti SE ini,” ujarnya.
Sesuai aturan, masa jabatan kades yang diperpanjang akan berakhir pada 2027. Pilkades serentak tahun ini resmi ditunda.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Mamuju, Sugianto, menegaskan pihaknya sudah menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Dinas PMD untuk mengawal tindak lanjut SE Kemendagri.
Ia meminta Pemkab Mamuju segera mengidentifikasi kades yang masa jabatannya berakhir antara November 2023 hingga Januari 2024, dan memastikan pelantikan paling lambat pada minggu keempat Agustus 2025.
“Kami juga mendorong pemkab menyiapkan skenario pengisian antar waktu bagi desa yang masa jabatannya berakhir Maret 2026, agar sesuai regulasi pusat,” kata Sugianto.
Surat edaran Kemendagri mewajibkan bupati atau wali kota mendata masa jabatan kades dan memutuskan perpanjangan dua tahun bagi yang memenuhi syarat.
Gubernur bertugas mengevaluasi dan mengawasi proses tersebut.(*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Suandi