DPRD Mamuju

Perubahan Nama PDAM Manakarra Sudah DIbahas di DPRD Mamuju, Tunggu Waktu 15 Hari

Editor: Ilham Mulyawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil ketua komisi III DPRD Mamuju, Masram Jaya ditemui usai menghadiri pesta nelayan di Lingkungan Kasiwa Tengah, Binanga, Mamuju, Sulbar, Minggu (13/11/2022).(Zuhaji)

TRIBUN-SULBAR.COM,MAMUJU - Wakil Ketua Komisi III DPRD Mamuju Masram Jaya mengatakan, perubahan nama PDAM Tirta Manakarra menjadi Perusahaan daerah (Perumda) paling lambat 15 hari, atau dua pekan sejak tim penyusun dari eksekutif mendorong ke provinsi.

"Iya proses evaluasi pergantian nama PDAM akan dilakukan di Provinsi dulu," kata Masram Jaya yang juga Ketua Bapemperda DPRD Mamuju.

Rapat pembahasan perubahan nama ini sudah melalui persetujuan DPRD Mamuju dan selanjutnya menunggu hasil evaluasi dan rapat diparipurnakan.

"Kita akan jadwalkan lagi rapat bersama teman-teman Bapemperda, sebelum dirapat paripurnakan untuk pergantian nama," ujarnya.

Diharapkan pelayanan PDAM terhadap pelanggan harus senantiasa menjadi hal prioritas dan aliran air tetap lancar.

PDAM Tirta Manakarra bakal berganti menjadi Perusahaan Umum Daerah (PERUMDA) sesuai amanah peraturan pemerintah Nomor 45 Tahun 2017.

Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mamuju, menggelar rapat dengar pendapat, di ruang rapat Kantor DPRD, Rabu (6/9/2023).

Rapat ini membahas rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang perubahan nama Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Manakarra.

Namun kata Masram, sebelum dilakukan perubahan nama atau dirapat paripurnakan, hasil rapat itu diusulkan ke pemerintah Provinsi Sulbar untuk dievaluasi.

"Sebelum dilakukan persetujuan, nama yang diusulkan ini adalah harus dievaluasi dulu dengan Provinsi. Karena nanti akan disahkan melalui rapat paripurna," ujarnya menambahkan. (*)