Pileg 2024

Kuota Bacaleg Perempuan DPRD Sulbar di 3 Dapil Ini Berpotensi Berubah

Penulis: Adriansyah
Editor: Munawwarah Ahmad
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua KPU Sulbar, Said Usman Umar saat ditemui Tribun-Sulbar.com dikantornya, Jl Soekarno Hatta Mamuju, Senin (11/9/2023).

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Barat, Said Usman Umar menjelaskan, bakal ada perubahan kuota keterwakilan Bacaleg Perempuan yang diajukan Partai politik (Parpol).

Ini setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan Perkumpulan untuk Pemilu (Perludem) terhadap uji materi tata cara perhitungan kuota caleg perempuan 30 persen.

Khusus DPRD Provinsi Sulbar, Said Usman mengatakan potensi adanya perubahan tersebut memiliki konsekuensi pada partai yang harus melakukan perubahan komposisi calegnya.

Meski tidak merinci partai mana saja, ada tiga dapil yang tidak memenuhi kuota perempuan.

Dapil tersebut antara lain, dapil dua Polewali Mandar (Polman) satu, dan dapil tiga Polman dua, sebab komposisi caleg dan kursi yang disiapkan tidak memenuhi kuota.

Dapil Polman satu meliputi, Kecamatan Wonomulyo, Polewal, Binuang, Tapango, Mapilli, Matangnga, Anreapi, Matakali.

Sementara dapil tiga Polman dua terdiri dari kecamatan Kecamatan Tinambung, Campalagian, Tutar, Luyo, Limboro, Balanipa, Allu.

"Kursi di dapil dua ada delapan, olehnya itu caleg perempuan itu ada tiga," sebutnya, kepada Tribun-Sulbar.com, saat ditemui diruang kerjanya, Jl Soelarno Hatta, Kantor KPU Sulbar, Senin (11/9/2023).

"Di dapil dua itu ada tujuh kursi, nah maka komposisi perempuannya mesti ada tiga," lanjutnya.

Selanjutnya, hal sama dialami dapil enam Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng), karena dari jumlah empat kursi Parpol tersebut hanya mengusulkan satu caleg perempuan.

"Nah, dapil enam ini harus menyiapkan dua perempuan, tapi pada intinya kita menunggu perubahan atau petunjuk dari KPU RI," ujarnya.

"Dan tentu semua partai sudah mengetahui dimana harus dipersiapkan caleg perempuannya," lanjut Usman.

Diketahui KPU Sulbar sendiri telah mencatat daftar calon sementara (DCS), dalam prosesnya terdapat perubahan disebabkan keterwakilan 30 persen perempuan.

KPU Sulbar memang telah bertemu kepada sejumlah pengurus Parpol dan merasa terbebebani, meski sekedar menyanggupi keputusan revisi tersebut.

Karena keputusan ini memiliki konsekuensi oleh sejumlah parpol yang tidak memenuhi kouta caleg perempuan.

Halaman
12