Korupsi Unsulbar

ADA Tersangka Baru? Besok Kejati Sulbar Panggil Saksi Korupsi Laboratorium Unsulbar

Penulis: Adriansyah
Editor: Munawwarah Ahmad
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulbar, Jl RE Martadinata, Mamuju, Sulbar.

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat menjadwalkan pemanggilan saksi baru kasus dugaan korupsi sarana alat laboratorium terpadu Universitas Sulawesi Barat (Unsulbar). 

Pemanggilan saksi ini dilakukan terkait keterlibatan dari dua tersangka korupsi Unsulbar yakni, eks pejabat dan mantan rektor Unsulbar, kasus korupsi Rp 8,1 miliar. 

Anggaran tersebut berasal dari proyek Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui dana Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) tahun 2020. 

Kejaksaan memanggil saksi lainnya untuk memperkuat pembuktian dan terus melengkapi pemberkasan perkara tersebut terhadap calon tersangka lainnya.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulbar, La Kanna menyebut, Selasa 12 Agustus, Kejati Sulbar akan menghadirkan saksi esok pada pagi hari.

La Kanna mengatakan, mengenai soal berapa jumlah saksi yang bakal dihadirkan, kejaksaan belum bersedia membocorkan hal ini. 

"Ada panggilan saksi untuk besok, ya besok kita lihat saja," singkatnya, kepada Tribun-Sulbar.com via WhatsApp, Senin (11/9/2023).

Sebelumnya, Kejaksaan menyita dokumen perkara dan 352 alat bukti laboratorium, hasil tim penyidikan kejaksaan tersebut kemudian ditetapkan empat tersangka.

Empat tersangka ini yakni, Kepala bagian (Kabag) akdemik dan kemahasiswaan, Muslimin, Rabu 23 Agustus 2023. 

Seminggu kemudian Selasa 29 Agustus 2023, Kejaksaan kemudian menetapkan tiga tersangka lainnya. 

Tiga tersangka itu adalah, Wakil Rektor II Unsulbar, Anwar Sulili berperan sebagai pejabat penandatanganan surat perintah membayar (PPSPM) dan mantan Rektor Unsulbar, Akhsan Djalaluddin bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Selanjutnya, satu orang rekanan atau penyedia barang inisial VM dari perusahaan penyedia PT Virtual Inter Komunika Jakarta.

Selain alat, Kejaksaan juga dikabarkan mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan mobiler laboratorium.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Adriansyah