Stunting Sulbar

KISAH Ibu Muda di Mamuju Menikah di Usia 16 Tahun, Kini Berjuang Agar Anaknya Bebas Stunting

Penulis: Abd Rahman
Editor: Ilham Mulyawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ibu muda di Mamuju

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Ini kisah JSW (22), seorang ibu muda di Mamuju, Sulawesi Barat.

Di usianya yang masih terbilang sangat muda, 22 tahun dia sudah memiliki tiga anak.

Dia menuturkan dia menikah di usia 16 tahun ketika baru saja tamat Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Baca juga: Tribun Sulbar & PT Telkom Kolaborasi BKKBN Sulbar Salurkan Bantuan untuk Keluarga Berisiko Stunting

Baca juga: BKKBN Sulbar Optimis Stunting Turun, Polman Tertinggi Keluarga Resiko Stunting

"Saya menikah di usia 16 tahun saat tamat sekolah menengah pertama (SMP), saya memutuskan untuk nikah," ungkapnya saat ditemui Tribun-Sulbar.com di kantor BKKBN Sulbar, Jl Abdul Malik Pattana Endeng, Kelurahan Simboro, Mamuju, Kamis (7/9/2023).

Dia memilih menikah muda karena sudah menjadi pilihan hidupnya.

"Itu saya putuskan sejak tamat SMP," katanya lagi.

Anaknya berisiko stunting, namun dia tidak ingin larut dalam kesedihan dan ingin terus berjuang, dan membuktikan anaknya bisa bebas stunting.

Dia mengaku anaknya sudah mengalami perubahan berat badan sudah mulai ada perubahan, namun untuk tinggi badan belum.

"Untuk tambahan gizi anak saya, saya berikan susu formula dan didampingi bubur nasi dan tambahan gizi lainya," katanya lagi.

Angka pernikahan dini di Sulbar memang tinggi.

Tren perkawinan anak di wilayah ini melebihi angka rata-rata nasional sebesar 11,7 persen.

Data ini mencakup periode hingga Mei 2023, dengan fokus pada kelompok usia 15 hingga 19 tahun.

Kasus perkawinan anak di Sulawesi Barat pada rentang usia 15 hingga 19 tahun mencapai angka sebanyak 1.347 kasus.

Sebuah statistik yang mencerminkan tantangan serius. Pasalnya, pernikahan dini sering kali mengakibatkan kehamilan pada usia yang sangat muda. Ini meningkatkan risiko stunting pada anak-anak yang dilahirkan dari ibu yang masih remaja.

Namun seringkali warga mengajukan dispensasi nikah, yang merupakan upaya bagi mereka yang ingin menikah namun belum mencukupi batas usia seperti yang ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan, yakni 19 tahun.

Halaman
12