TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mamuju, menggelar rapat dengar pendapat, di ruang rapat Kantor DPRD, Rabu (6/9/2023).
Rapat ini membahas rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang perubahan nama Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Manakarra.
PDAM Tirta Manakarra bakal berganti menjadi Perusahaan Umum Daerah (PERUMDA) sesuai amanah peraturan pemerintah Nomor 45 Tahun 2017.
Pimpinan Rapat Wakil Ketua Komisi III DPRD Mamuju Masram Jaya mengatakan, rapat tadi merupakan adalah rapat lanjutan yang sebelumnya dilaksanakan pada Juni 2023 lalu.
Rapat ini membahas soal perubahan nama PDAM Tirta Manakarra menjadi Perumda yang telah dibahas dirapat-rapat sebelumnya.
"Rapat perubahan nama (PDAM Tirta Manakarra) ini atas persetujuan dari Pemda Mamuju dan DPRD agar segera ditindaklanjuti," ungkap Masram saat dihubungi Tribun-Sulbar.com, Rabu.
Namun kata Masram, sebelum dilakukan perubahan nama atau dirapat paripurnakan, hasil rapat itu diusulkan ke pemerintah Provinsi Sulbar untuk dievaluasi.
"Sebelum dilakukan persetujuan, nama yang diusulkan ini adalah harus dievaluasi dulu dengan Provinsi. Karena nanti akan disahkan melalui rapat paripurna," ungkapnya.
Masram menambahkan, pada rapat tadi dihadiri perwakilan dari PDAM Tirta Manakarra, Kepala Bagian Ekonomi Pemkab Mamuju, dan Bagian Hukum Pemkab Mamuju dan sejumlah perwakilan lainya.(*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Abd Rahman