TRIBUN-SULBAR.COM - Seorang pengemudi mobil berinisial A akhirnya dilaporkan setelah melakukan kekerasan pada seorang Seorang anggota Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur (Jatim).
A diduga mencakar dan membentak polisi yang menilangnya saat Operasi Zebra di exit Jembatan Suramadu sisi Bangkalan, Jawa Timur, Senin (4/9/2023).
Tak hanya itu, pelaku juga merobek surat tilang yang diberikan padanya dan tancap gas sebelum berhasil ditindak polisi.
Baca juga: Bocorkan Rayuan Surya Paloh saat Meminangnya Jadi Cawapres Anies, Muhaimin: Jangan Macam-Macam Kau!
Kepala Unit Patroli Jalan Raya (Kanit PJR) Jatim VIII Suramadu Ditlantas Polda Jatim AKP Farida Aryani mengatakan, pelaku berinisial A mulanya memacu mobil dalam kecepatan tinggi.
"Mobil tersebut berkendara ngebut dan membahayakan pengendara lain saat melintas sebelum masuk ke Jembatan Suramadu," ujarnya, Senin (4/9/2023).
Anggota kepolisian yang sedang bertugas mengamankan lalu lintas lantas menghentikan mobil itu.
Baca juga: Profil Abigail Manurung, Mahasiswi UGM yang Ucap Bercyandya, Nasibnya Kini setelah Viral
Ketika hendak diberi surat tilang oleh polisi, A justru marah-marah dan membentak petugas.
"Dia juga merobek surat tilang dan mencakar tangan anggota kami," ucap Farida.
Setelahnya, warga Kabupaten Sampang, Jatim, tersebut langsung tancap gas.
"Padahal rencananya kita akan bawa yang bersangkutan ke kantor Polsek terdekat untuk dites urine," ungkapnya.
Penindakan tersbeut merupakan bagian dari Operasi Zebra Semeru 2023 yang digelar selama dua pekan sejak 4 September 2023 hingga 17 September 2023.
Operasi Zebra Semeru 2023 melibatkan 3.450 personel kepolisian.
Rinciannya, Polda Jatim 348 personel dan satwil jajaran 3.102 personel.
Para personel kepolisian akan disebar di seluruh wilayah Polda Jatim.
Baik di ruas jalan tol, arteria, dan lokasi lain yang dianggap rawan pelanggaran, kemacetan, dan kecelakaan lalu lintas.
Operasi Zebra Semeru 2023 dilaksanakan untuk meminimalkan pelanggaran lalu lintas dan angka kecelakaan.
Termasuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas.
Baca juga: Gejala Rabies Jangkiti Seorang Anak di Mamasa, Simak Penjelasan Gejala dan Pencegahannya
Pelaku dilaporkan
Buntut kejadian itu, polisi melaporkan pengendara mobil ke Kepolisian Resor (Polres) Bangkalan.
"Kami melanjutkan kasus ini dengan melapor ke Reskrim Polres Bangkalan bersama korban. Saat ini, anggota saya masih di-BAP," tutur Farida, Senin malam, dilansir dari Kompas TV.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Bangkalan AKP Bangkit Dananjaya membenarkan bahwa pihaknya sudah menerima laporan polisi tentang peristiwa di Jembatan Suramadu itu.
"Kemudian sudah kita lakukan visum kepada korban," jelasnya.
"Kita akan menggali keterangan dari saksi-saksi. Dan hasil visum nanti berbunyi apa, nanti akan kita tindak lanjuti secara prosedural," sambungnya.
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kronologi Polisi Dicakar dan Dibentak Pengendara Mobil di Jembatan Suramadu", dan "Pengendara di Suramadu Cakar Tangan Polisi karena Tak Terima Ditilang"