TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Kejati Sulbar sudah menetapkan empat tersangka dugaan korupsi pengadaan alat laboratorium Unsulbar tahun 2020.
Sejak kasus ini bergulis di Kejati Sulbar, sejumlah fakta-fakta pung terungkap satu per satu.
Mulai dari pemeriksaan saksi hingga penetapan tersangka eks pejabat dan pejabat aktif di Unsulbar.
Diketahui, dana yang diduga dikorupsi bersumber dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) senilai Rp 20 miliar dari Kemendikbudristek.
Baca juga: BREAKING NEWS: Mantan Rektor dan WR II Unsulbar Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Rp 8 Miliar
1. Rencana Pembangunan Pusat Laboratorium Terpadu Unsulbar
Sebelum kasus ini mengemuka, pembangunan laboratorium Unsulbar diresmikan pada Senin April 2020.
Peresmian saat itu dilakukan oleh Bupati Majene Fahmi Massiara di Kampus Padhang-padhang, Kelurahan Tande, Kecamatan Banggae Timur, Majene.
Bangunan itu mendapatkan dana segar bersumber dari dana SBSN sebesar Rp 40 miliar yang bertindak sebagai kontrkator pelaksana PT Pratama Godean Jaya.
Pada saat itu, Akhsan Djalaluddin Rektor Unsulbar periode 2013-2017 menyebut, laboratorium akan menjadi bangunan pertama yang dibangun pada posisi strategis.
Sebab, bangunan perkuliahan sedianya dibangun sebanyak dua kali, namun gagal dalam pelelangan dan dilaporkan ke Menteri, hingga Kejaksaan.
“Karena ruangan perkuliahan sangat kami butuhkan,” katanya Akhsan, kala itu.
2. Kejati Sulbar Keluarkan Surat Perintah Penyidikan
Pada 1 Maret 2023 lalu, Kejati Sulbar menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) atas kasus tersebut.
Dugaan tindak pidana korupsi perguruan tinggi di Universitas Negeri Sulawesi Barat (Unsulbar) ini terkait pengadaan laboratorium terpadu di Unsulbar tahun anggaran 2020 (PRINT-221/P.6/Fd.2/03/2023, tanggal 01-03-2023).
Pada proses penyidikan tersebut, pihak kejaksaan bersama Badan Pengawasn Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengusut dugaan korupsi tersebut.
Sebelum menetapkan tersangka, BPKP Sulbar melakukan perhitungan kerugian negara.
3. Kejaksaan Tetapkan Empat Orang Tersangka Dalam Sepekan
Selasa 22 Agustus 2023, Kejati Sulbar awalnya berhasil mengungkap satu tersangka, yakni Kabag akademik dan kemahasiswaan, Muslimin.
Muslimim ditetapkan sebagai tersangka berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Namun, saat itu memang ada tiga orang yang diperiksa namun belum ditetapkan sebagai tersangka.
Ketiga orang ini adalah mantan rektor Unsulbar Akhsan Djalaluddin, Wakil Rektor II Unsulbar Anwar Sulili, dan kontraktor inisal VM.
Aksan Djalaluddin dalam perkara itu selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Baca juga: Kejati Sulbar Tetapkan 352 Alat Bukti Fisik Korupsi Unsulbar Namun Belum Disita, Mengapa?
Sementara Anwar Sulili berperan sebagai pejabat Penandatanganan Surat Perintah Membayar (PPSPM).
Pihak kejaksaan baru kemudiam menetapkan tersangka Akhsan, Anwar serta insial VM pada Selasa 29 Agustus 2023.
"Terpenuhi dua alat bukti, hukuman penjara 20 tahun, penjara seumur hidup, atau pun hukuman mati," sebut Aspidsus Kejati Sulbar, La Kanna.
4. Kejaksaan Ungkap Bukti Dokumen Kontrak dan Proposal hingga 352 Alat Laboratorium
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat menyatakan ratusan barang bukti dugaan kasus korupsi pengadaan alat laboratorium Universitas Sulawesi Barat (Unsulbar) sudah diamankan.
Dari ratusan barang bukti ini, pihak kejaksaan menyita dokumen penting pada proses pemeriksaan kasus itu.
"Dokumen diantaranya, pengajuan proposal, dokumen lelang, kontrak, berita acara hasil pemeriksaan barang," kata Aspidsus Kejati Sulbar, La Kanna, Kepada Tribun-Sulbar.com, Rabu (23/8/2023).
Selain dokumen, kejaksaan juga berhasil mengungkap 352 alat Laboratorium Unsulbar.
Namun, alat Laboratorium ini tidak disita kejaksaan sebab tengah digunakan mahasiswa untuk praktikum di kampus tersebut.
"Sementara kita pilih barang bukti apa yang dibutuhkan untuk mendukung pembuktian karena semua berupa alat lab yang saat ini digunakan oleh mahasiswa," ujarnya.(*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Adriansyah