"Ini pelanggaran konstitusi yang serius dalam penyelenggaraan pemilu," kata Feri saat dihubungi.
Adanya anggota lembaga penyelenggara pemilu terafiliasi parpol juga dikhwatirkan akan melahirkan lembaga yang kuat mengusung semangat dan kepentingan dari partai yang berkaitan.
"Kalau kemudian dia berkaitan dengan parpol, sudah pasti penyelenggaraan pemilu akan mengusung semangat dan kepentingan partai-partai tertentu, ini berbahaya," jelasnya.
"Sangat disyangkan kalau penyelenggara pemilu dengan sengaja menempatkan orang-orang seperti ini, apalagi proses seleksinya yabg terlambat dan hasilnya tidak sesuai dengan kehendak UUD dan UU Pemilu," Feri menambahkan. (*)