Hukuman mati pada Pasal 340 KUHP
Pasal 340 berisi “Barangsiapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun”. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul https://makassar.tribunnews.com/2023/08/12/ayahnya-dibunuh-sadis-kades-sulobaja-mamuju-tengah-harap-terdakwa-dihukum-paling-berat?page=all