TRIBUN-SULBAR.COM - Kepala Desa Sulobaja, Kecamatan Tobadak, Kabupaten Mamuju Tengah, Sulawesi Barat bernama Gassing, tak bisa melupakan peristiwa memilukan yang dialami almarhum ayahnya, H. Mayong yang tewas dibunuh gara-gara lahan sawit.
Peristiwa memilukan itu masih terngiang di benak Gassing.
Saat itu, pada 14 Januari 2023 lalu, ayahnya yang bernama H Mayong (64) ditemukan tewas bersimbah darah di ladang sawit miliknya.
Baca juga: Kasus Pembunuhan Haji Mayong Masuki Sidang Pemeriksaan Terdakwa
Baca juga: Didakwa Pasal Berlapis, 14 Pelaku Pembunuhan Haji Mayong Terancam Penjara Seumur Hidup
H Mayong tewas dengan sejumlah luka bekas tebasan senjata tajam di sekujur tubuhnya.
Ususnya nyaris terburai akibat aksi brutal sekelompok orang yang menghakiminya secara sadis.
"Saat itu ayah saya mau panen sawit sama dua tukang panen yang ditemani," kata Gassing ditemui di warkop Jl Boulevard, Kecamatan Panakkukang Makassar, dikutip dari Tribun-Timur.com.
"Tiba-tiba datang ini sekolompok orang menyerang dengan membawa senjata tajam," sambungnya.
Ayahnya meninggal secara sadis. Ditombak, diparangi, dicincang.
Persitiwa pembunuhan itu kata Gassing, sudah direncanakan para pelaku yang mengklaim lahan sawit milik ayahnya itu.
"Itu direncanakan dibuktikan dengan adanya tombak dan mati diatas lahan pribadinya," terang pria kelahiran 1974 ini.
Klaim kepemilikan lahan sawit 14 hektar ayahnya itu, kata dia, juga sudah dikuatkan dengan alas hak berupa sertifikat dan akta jual beli.
Saat ini, 14 pelaku yang menjadi tersangka pembunuhan H Mayong sudah menjadi terdakwa di meja hijau.
Gassing pun, berharap agar para terdakwa divonis sesuai dakwaan JPU yaitu terkait pasal 340 pembunuhan berencana.
"Saya mengharapkan agar kami keluarga diberikan keadilan. Pelaku atau terdakwa dihukum sesuai dengan pasal perencanaan yaitu pasal 340," harapnya dengan suara lirih.
Total ada 14 terdakwa satu anak dibawah umur kemarin sudah putusan dengan tuntutan 9 tahun. Putusan 8 tahun karena anak.