TRIBUN-SULBAR.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD tampak tak terkejut mendengar putusan Mahkamah Agung (MA) pada Selasa (8/8/2023).
Hal ini terkait pengurangan hukuman terhadap para terdakwa pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Mahfud MD justru sudah mengira bahwa otak pelaku, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo, akan lolos dari hukuman mati.
Baca juga: Bebaskan Ferdy Sambo dari Vonis Mati, Berikut 5 Hakim MA yang Ringankan Hukuman Pembunuh Brigadir J
Namun ia tak terlalu mempermasalahkan hal tersebut dan menilai hukuman seumur hidup yang diputuskan MA tak ubahnya hukuman mati bagi pelaku.
“Kita hormati putusan hakim. Dulu kan sudah saya bilang bahwa secara praktis, hukuman mati untuk Sambo bisa menjadi seumur hidup,” kata Mahfud dalam keterangannya, Selasa (8/8/2023).
Secara kualitas, Mahfud mengatakan, hukuman mati dan seumur hidup itu sama.
“Sama-sama hukuman dengan huruf, yaitu mati dan seumur hidup, bukan sekian angka (tahun),” ujar Mahfud.
Baca juga: Bharada E Bebas Ferdy Sambo Batal Hukuman Mati, Kekecewaan Ibu Brigadir J Rosti Simanjuntak
Mahfud juga menyinggung Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 jika sudah berlaku.
“Menurut KUHP baru tersebut, terpidana mati yang belum dieksekusi setelah menjalani hukuman 10 tahun, hukumannya bisa diubah menjadi hukuman seumur hidup,” tutur mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.
Adapun hukuman Sambo diringankan setelah MA menolak kasasi perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat yang diajukan pihak Sambo.
Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi mengatakan, putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Agung Suhadi serta empat anggotanya yakni, Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana.
Baca juga: Dosen Hukum Pidana Unsulbar Sebut Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo Sudah Sesuai Prosedur
"Amar putusan kasasi, tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan menjadi melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama,” kata Sobandi saat ditemui awak media di Gedung MA, Jakarta Pusat, Selasa petang.
"Penjara seumur hidup,” tutur Sobandi.
Diskon hukuman juga diterima oleh tiga terdakwa lain, yakni istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dari 20 tahun menjadi 10 tahun.
Kemudian, mantan ajudan Ferdy Sambo, Ricky Rizal Wibowo disunat dari 13 tahun menjadi 8 tahun.
Begitu juga dengan mantan asisten rumah tangga Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf dari 15 tahun menjadi 10 tahun.
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hukuman Ferdy Sambo Jadi Seumur Hidup, Mahfud: Hormati Putusan Hakim"