TRIBUN-SULBAR.COM - Menko Polhukam Mahfud MD sempat memprediksi pengurangan pidana Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi penjara seumur hidup.
Tak hanya Ferdy Sambo, terdakwa lain yang diduga terlibat kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J juga mendapat keringanan hukuman.
Kini, Mahfud MD kembali mewanti-wanti agar tak ada permainan untuk mengurangi masa tahanan Ferdy Sambo dan kroni-kroninya.
Baca juga: Ferdy Sambo dkk Tersenyum Hukuman Disunat Massal, Mahfud MD Tak Kaget: Dulu Kan Sudah Saya Bilang
Menanggapi keputusan MA tersebut, Mahfud MD meminta agar putusan tersebut bisa tetap ditegakkan.
Mahfud juga berharap agar hukuman seumur hidup Ferdy Sambo ini jangan sampai ada kongkalikong atau permainan lain untuk bisa diturunkan lagi.
Selain itu Mahfud ingin putusan penjara seumur hidup Ferdy Sambo ini tidak mendapat remisi.
"Mari kita jaga agar keputusan ini tetap ditegakkan. Mudah-mudahan tidak ada kongkalikong, permainan lagi nanti di PK diturunkan lagi."
"Sehingga lagi diremisi-remisi dan sebagainya, itu bisa saja terjadi," kata Mahfud dalam tayangan Program 'Sapa Indonesia Malam' Kompas TV, Rabu (9/8/2023).
Baca juga: Kecewanya Vera dan Keluarga Brigadir J, Ferdy Sambo Lolos Hukuman Mati: Apa Harus Bangkit dari Makam
Lebih lanjut Mahfud menuturkan, dalam putusan MA ini pertimbangannya sudah lengkap semua.
Sidang putusan kasasi ini juga merupakan tahap final dalam proses pidana kasus pembunuhan berencana Brigadir J ini.
"Menurut saya seluruh pertimbangan sudah lengkap, dan Kasasi itu adalah final," ungkap Mahfud.
Sebenarnya masih ada kemungkinan untuk pengajuan PK atau Peninjauan Kembali.
Namun PK ini merupakan upaya hukum luar biasa yang jika ingin diajukan harus disertai adanya novum.
Novum ini adalah fakta-fakta baru yang muncul atau baru ditemukan dan sama sekali belum pernah dipertimbangkan dalam putusan.
"Sedangkan PK adalah upaya luar biasa yang harus ada novum," imbuh Mahfud.\
Baca juga: Bapaknya Lolos Hukuman Mati Anaknya Lolos Akpol 2023, Profil Tribrata Putra Anak Ferdy Sambo
Respons Komisi Yudisial
Komisi Yudisial (KY) merespons soal putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap kasasi yang diajukan terdakwa Ferdy Sambo.
Diketahui, MA memutuskan untuk memberi keringanan hukuman kepada Ferdy Sambo dan tiga terdakwa pembunuh Brigadir J lainnya, yaitu Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf, pada Selasa (8/8/2023).
Juru Bicara KY Miko Ginting mengatakan, pihaknya telah memantau perkara Ferdy Sambo dkk sejak awal.
Namun, ia menuturkan, agar terkait putusan kasasi terhadap terdakwa pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat itu langsung ditanyakan ke MA.
"KY memonitor perkara ini dari awal. Namun, terkait putusan sebaiknya penjelasan dimintakan kepada MA, karena MA kan yang mengadili dan memutus perkara ini. Kenapa demikian? Apa penjelasannya? Saya kira MA yang bisa menjelaskan hal tersebut," kata Miko, saat dihubungi Tribunnews.com, Rabu (9/8/2023).
"Saya kira sebaiknya minta penjelasan MA karena MA yang memutus perkara ini," tambahnya.
Sebelumnya, MA sudah memutuskan bahwa hukuman Ferdy Sambo cs diringankan.
Mereka adalah mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo; istri Ferdy Sambo, Putri Candrawahi; mantan ajudan Ferdy Sambo, Ricky Rizal; dan sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf.
Diketahui, MA meringankan vonis hukuman mati untuk Ferdy Sambo menjadi penjara seumur hidup.
Sementara, Putri Candrawathi yang semula dijatuhi hukuman 20 tahun dipotong menjadi 10 tahun bui.
Hukuman Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi tersebut diringankan setelah MA menolak kasasi perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir J yang diajukan Ferdy Sambo tersebut.
Lalu, untuk Ricky Rizal yang awalnya dihukum 13 tahun bui menjadi 8 tahun penjara.
Kemudian, Kuat Ma'ruf yang mulanya dihukum 15 tahun penjara menjadi 10 tahun bui.
"Amar putusan kasasi: tolak kasasi PU dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana," demikian bunyi putusan dilansir dari situs kepaniteraan MA, Selasa (8/8/2023).
Sementara, untuk Richard Eliezer diketahui sudah bebas bersyarat sejak 4 Agustus 2023 lalu.
Hal tersebut dikonfirmasi oleh Kepala Bagian (Kabag) Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Rika Aprianti.
"Betul, per tanggal 4 Agustus kemarin Eliezer sudah menjalani program cuti bersyarat (CB)" kata Rika saat dihubungi wartawan, Selasa.
Polisi berpangkat Bhayangkara dua itu diberikan cuti bersyarat berdasarkan Pasal 114 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pamasyarakatan selama enam bulan.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Ibriza Fasti Ifhami)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Mahfud MD Harap Tak Ada Remisi dan Kongkalikong usai MA Putuskan Ferdy Sambo Dipenjara Seumur Hidup"