Polisi Tembak Polisi

Bebaskan Ferdy Sambo dari Vonis Mati, Berikut 5 Hakim MA yang Ringankan Hukuman Pembunuh Brigadir J

Sosok 5 hakim Mahkamah Agung yang bertanggung jawab loloskan Ferdy Sambo dari hukuman mati.

Editor: Via Tribun
Warta Kota/ Yulianto Anto
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (19/12/2022). 

TRIBUN-SULBAR.COM - Publik dikagetkan dengan putusan Mahkamah Agung (MA) terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Meskipun sempat terjadi perbedaan pendapat, akhirnya diputuskan otak pelaku pembunuha, eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo diloloskan dari hukuman mati.

Pihak MA menerima kasasi para terdakwa dan mengurangi hukuman Ferdy Sambo dari pidana mati menjadi kurungan seumur hidup.

Baca juga: Beda Pendapat, Ini Sosok 2 Hakim yang Tetap Ingin Ferdy Sambo Dihukum Mati, Simak Jejak Kariernya

Sementara, hukuman istri Sambo, Putri Candrawathi, dipangkas setengahnya, dari 20 tahun menjadi 10 tahun penjara.

Lalu, asisten rumah tangga (ART) Sambo dan Putri, Kuat Ma’ruf, hukumannya dikorting dari 15 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara.

Sedangkan hukuman mantan ajudan Sambo, Bripka Ricky Rizal, didiskon dari penjara 13 tahun menjadi 8 tahun.

Baca juga: Bharada E Bebas Ferdy Sambo Batal Hukuman Mati, Kekecewaan Ibu Brigadir J Rosti Simanjuntak

Jupriyadi dan Desnayeti, hakim MA yang ingin Ferdy Sambo tetap dihukum mati
Jupriyadi dan Desnayeti, hakim MA yang ingin Ferdy Sambo tetap dihukum mati (KOLASE IKAHI/KOMPAS.COM/TRIBUNNEWS)

Sambo dkk diadili oleh lima Hakim MA yakni Hakim Agung Suhadi sebagai Ketua Majelis, bersama empat anggotanya yaitu Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana.

Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi mengatakan, dua dari lima hakim menyatakan dissenting opinion atau pendapat berbeda terkait hukuman mati Ferdy Sambo.

Kedua hakim sedianya ingin mantan Kepala Divisi Profesi dan Keamanan (Kadiv Propam) itu tetap dihukum mati.

"Tadi yang melakukan dissenting opinion dalam perkara Ferdy Sambo ada dua orang, yaitu anggota majelis II Jupriadi dan anggota majelis III Desnayeti," kata Sobandi dalam konferensi pers, Selasa (8/8/2023) sore.

Berikut sosok lima Hakim MA yang mengadili perkara kasasi Ferdy Sambo cs.

Baca juga: BREAKING NEWS, Ferdy Sambo Lolos Hukuman Mati, Pidana Putri Candrawathi hingga Kuat Maruf Dikorting

1. Suhadi

Suhadi dilantik sebagai Hakim Agung pada November 2011 lalu.

Lalu, terhitung sejak 9 Oktober 2018, ia menjabat sebagai Ketua Kamar Pidana MA, menggantikan Artidjo Alkostar yang kala itu memasuki masa pensiun.

Dikutip dari laman resmi Kepaniteraan Mahkamah Agung, sejumlah jabatan penting pernah diemban Suhadi selama berkiprah di MA.

Halaman
1234
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved