Polisi Tembak Polisi

Beda Pendapat, Ini Sosok 2 Hakim yang Tetap Ingin Ferdy Sambo Dihukum Mati, Simak Jejak Kariernya

Terungkap adanya dua hakim yang tetap menginginkan Ferdy Sambo dihukum mati, namun putusan MA berkata lain.

Editor: Via Tribun
KOLASE IKAHI/KOMPAS.COM/TRIBUNNEWS
Jupriyadi dan Desnayeti, hakim MA yang berbeda pendapat dan ingin Ferdy Sambo tetap dihukum mati. 

TRIBUN-SULBAR.COM - Berbeda dengan putusan yang dijatuhkan, dua hakim Mahkamah Agung (MA), sempat memberikan pernyataan berlawanan.

Dua hakim tersebut tetap teguh memegang putusan pengadilan awal agar mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo mendapat hukuman mati.

Hal ini dinilai setimpal atas kejahatannya memanipulasi kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang melibatkan sejumlah polisi.

Baca juga: BREAKING NEWS, Ferdy Sambo Lolos Hukuman Mati, Pidana Putri Candrawathi hingga Kuat Maruf Dikorting

Namun, dua hakim tersebut tetap tak berdaya melawan putusan yang meringankan vonis mati Ferdy Sambo dari pidana mati menjadi pidana penjara seumur hidup.

Hukuman Sambo diringankan setelah MA menolak kasasi perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir J yang diajukan Sambo.

Diskon hukuman juga diterima oleh tiga terdakwa lain, yakni istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dari 20 tahun menjadi 10 tahun.

Sementara, mantan ajudan Ferdy Sambo, Ricky Rizal Wibowo disunat dari 13 tahun menjadi 8 tahun.

Begitu juga dengan mantan asisten rumah tangga Ferdy sambo, Kuat Ma'ruf dari 15 tahun menjadi 10 tahun.

Baca juga: Dosen Hukum Pidana Unsulbar Sebut Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo Sudah Sesuai Prosedur

Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023) lalu
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023) lalu (KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)

Terkait hal tersebut, dua hakim Mahkamah Agung (MA) menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion).

Mereka adalah Jupriadi selaku anggota II majelis hakim dan Desnayeti selaku anggota II majelis hakim.

"Tadi yang melakukan dissenting opinion dalam perkara Ferdy Sambo ada dua orang, yaitu anggota majelis II Jupriadi dan anggota majelis III Desnayeti," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi dalam konferensi pers, Selasa (8/8/2023) sore, dikutip dari Kompas.com.

Jupriadi dan Desnayeti tetap berkeinginan Ferdy Sambo dihukum mati sebagaimana vonis di tingkat pengadilan negeri.

"Mereka melakukan DO (dissenting opinion) itu berbeda pendapat dengan putusan, dengan majelis yang lain, yang tiga, tapi yang dikuatkan yang tiga," ujarnya.

"Jadi, beliau tolak kasasi. Artinya tetap hukuman mati, tapi putusan adalah dengan perbaikan, (menjadi) seumur hidup," imbuh dia.

Siapa sosok Desnayesti dan Jupriadi?

Halaman
123
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved