Polisi Tembak Polisi

Sosok Pasukan Bawah Tanah Loloskan Ferdy Sambo dari Hukuman Mati? Kamaruddin: Sudah Lama Dengar

Berikut pernyataan Kamaruddin Simanjuntak terkait hukuman Ferdy Sambo dkk yang diringankan oleh Mahkamah Agama (MA).

Editor: Via Tribun
Istimewa
Terpidana pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo (kiri), pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak (tengah) dan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. 

TRIBUN-SULBAR.COM - Kamaruddin Simanjuntak, pengacara keluarga mendiang Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat mempertanyakan putusan MA soal korting hukuman terpidana Ferdy Sambo.

Apalagi kroni-kroni eks Kadiv Propam Polri juga mendapat potongan hukuman yang tak kalah besar.

Ia pun menduga ada pasukan bawah tanah yang bertugas melakukan lobi untuk meringankan pidana sang mantan jenderal.

Baca juga: Bapaknya Lolos Hukuman Mati Anaknya Lolos Akpol 2023, Profil Tribrata Putra Anak Ferdy Sambo

Kamaruddin juga menyinggung perkataan Menko Polhukam Mahfud MD yang diklaim telah memprediksi hal ini.

Seperti diketahui, Ferdy Sambo yang menjadi tersangka utama pembunuhan Brigadir Yosua dianulis dari hukuman mati dan diganti seumur hidup.

Kemudian, istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi mendapat diskon 50 persen, dari hukuman 20 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara.

Lalu, mantan ajudan Ferdy Sambo, Ricky Rizal disunat dari 13 tahun menjadi 8 tahun.

Begitu juga dengan mantan asisten rumah tangga Ferdy sambo, Kuat Ma'ruf dari 15 tahun menjadi 10 tahun.

Baca juga: Kecewanya Vera dan Keluarga Brigadir J, Ferdy Sambo Lolos Hukuman Mati: Apa Harus Bangkit dari Makam

Ferdy sambo terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Joshua Nofriansyah, dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022) hari ini.
Ferdy sambo terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Joshua Nofriansyah, dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022) hari ini. (Grup WhatsApp Kejaksaan Sulbar)

Menurut Kamaruddin, pasukan bawah tanah ini sudah lama didengar, dan ternyata benar-benar ada.

"Sudah lama kita dengar, mulai dari ada pasukan bawah tanah atau pasukan "amplop". Tetapi sulit kita percaya apakah itu benar-benar ada sebelum terjadi."

"Dan kenyataannya, apa yang dibicarakan bapak Mahfud MD ini sudah menjadi kenyataan," kata Kamaruddin dikutip dari tayangan Kabar Utama TV One, Selasa (8/8/2023).

Menurut Kamaruddin, putusan ini membuktikan bahwa masyarakat rendah akan mengalami hal yang kurang beruntung.

"Padahal semua media mengumumkan ini, baik cetak maupun elektronik maupun media lain, tapi begitu saja diabaikan Mahkamah Agung," katanya.

Menurut Kamaruddin, putusan kasasi MA ini patut dipertanyakan karena kasasi dari pihak penasehat hukum maupun terdakwa tidak diterima, tapi putusannya justru diperbaiki, dari hukuman mati menjadi seumur hidup.

"Ini jadi pertanyaan kita, kok kasasi ditolak, tapi diubah hukumannya? apakah betul putusan seperti ini kasasi MA?," katanya.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved