Berita Regional

Ayah Terancam 16 Tahun Penjara, Anak Pelaku yang Ketapel Guru hingga Buta Meratap Pasrah: Ya Allah!

Editor: Via Tribun
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

(kiri) Pelaku EJ (45) kasus penganiayaan guru saat digiring saat konfrensi pers, Minggu (6/8/2023) dan (kanan) Zaharman guru SMA N Bengkulu. Wali Murid Aniaya Guru SMA di Rejang Lebong Pakai Ketapel Hingga Buta, Kini Terancam 16 Tahun Penjara

Polres Rejang Lebong diketahui telah melakukan pemeriksaan terhadap murid berinisial PDM (16).

PDM adalah anak dari EJ (45) yang melakukan aksi penganiayaan terhadap guru olahraga SMA di Rejang Lebong Zaharman (58).

Sedangkan untuk EJ sampai saat ini masih dalam pengejaran karena bersembunyi.

Berdasarkan keterangan PDM dihadapan penyidik, PDM mengaku jika dirinya terlebih dahulu menjadi korban kekerasan yang dilakukan oleh guru tersebut di kantin sekolah.

Saat itu, menurut pengakuan PDM bahwa wajahnya ditendang oleh korban.

PDM juga mengaku pada saat kejadian bukan PDM yang merokok melainkan temannya.

Tak terima mendapat perlakuan seperti itu dari sang guru, PDM langsung pulang dan mengadukan peristiwa itu kepada ayahnya.

Kapolres Rejang Lebong AKBP Juda T Tampubolon, SH, SIK, MH mengatakan saat ini penyidik baik dari Polres Rejang Lebong maupun Polsek PUT sedang melakukan pengejaran terhadap pelaku AJ.

"Bahkan petugas telah mendatangi keluarga pelaku, dan kami meminta agar pelaku dapat menyerahkan diri," kata kapolres.

Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong Iptu Denyfita Mochtar STr K menerangkan, untuk anak pelaku saat ini masih di minta keterangan.

Sementara ini, berdasarkan pengakuan dari PDM jika saat kejadian bukan dirinya yang merokok melainkan temannya.

Kemudian datanglah guru dan anak pelaku mengaku dirinya justru menjadi korban kekerasan dari sang guru.

"Apapun itu, saat ini masih dikembangkan lebih lanjut," ujar kasat.

Baca juga: Polisi Segera Periksa Kepala Sekolah SDN 053 Sarampu Polman Diduga Tampar Siswa

Guru Terancam Buta Total

Ilham Mubdi menceritakan kondisi ayahnya, Zaharman guru korban penganiayaan wali murid di Rejang Lebong, yang berpotensi butal total akibat peristiwa itu.

Sehingga dia dan keluarga besarnya menuntut agar pelaku AJ (45), warga Desa Simpang Beliti Kecamatan Binduriang dihukum berat.

Pelaku EJ menyerahkan diri ke Mapolres Rejang Lebong sekitar pukul 22.45 WIB, Sabtu (5/8/2023).

"Tidak ada keringanan apapun, saya menginginkan agar pelaku bisa dihukum berat,"sampai Ilham.

Diceritakan Ilham, ayahnya tersebut selama ini menderita penyakit gula darah.

Sehingga dengan kondisi bola mata sebelah kanannya yang terpaksa diangkat akibat diketapel EJ wali murid korban di SMAN 7 Rejang Lebong.

Dikhawatirkan bisa lama sembuhnya. Apalagi, luka mata kanannya tersebut parah.

Ditambah mata bagian sebelah kiri korban juga selama ini mengalami katarak.

"Makanya kita dari keluarga berharap pelaku dihukum seberat-beratnya," tutup Ilham.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunbengkulu.com dengan judul Anak Pelaku Penganiaya Guru di Rejang Lebong Hingga Buta Pasrah Ayahnya Dipenjara