Kasus Narkoba

Satresnarkoba Polresta Mamuju Ungkap 23 Kasus Sepanjang 2023, Ada Pelaku Nabung untuk Beli Sabu

Penulis: Zuhaji
Editor: Nurhadi Hasbi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

MM (31) pelaku pengedar dan pengguna narkotika jenis sabu-sabu ditangkap Satreskoba Polresta Mamuju dua hari lalu di rumahnya, Desa Topore, Kecamatan Papalang, Mamuju, Sulawesi Barat.

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Sepanjang tahun 2023, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), berhasil ungkap 23 kasus berdasarkan Laporan Polisi (LP) terkait tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

"Sejak Januari sampai hari ini, sudah ada 23 kasus yang kami tangani bahkan sebelum saya menjabat Maret lalu," kata Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasatreskoba) Polresta Mamuju, IPTU Makmur saat ditemui di ruang kerjanya, Jl Badau, Kelurahan Rimuku, Mamuju Sulbar, Jumat (14/7/2023).

Kata dia, dari 23 kasus yang ditangani pihaknya sudah mengamankan 29 tersangka yang terlibat dalam peredaran barang haram tersebut.

Jumlah tersebut lebih banyak didominasi oleh para pengguna dan pengedar sabu-sabu.

"Untuk rinciannya itu sekitar 80-90 persen pengguna sabu-sabu," jelasnya.

Dia mengatakan dari data itu, peredaran narkoba di wilayah Kota Mamuju cukup tinggi.

Pengguna narkoba di Mamuju berawal dari coba-coba atau tes akhirnya menjadi kecanduan, dari coba mengumpulkan uang sedikit-sedikit, atau menabung kemudian membeli narkotika.

"Ada Aparatur Sipil Negara (ASN), ada kontraktor, bahkan ada mahasiswa," katanya.

Kasus terakhir, Satlantas Polresta Mamuju berhasil menciduk pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Topore, Kecamatan Papalang, Mamuju, Selasa (11/7/2023).

Pelaku inisial MM (31) di curigai masih dalam satu jaringan peredaran narkoba yang sebelum-sebelumnya sudah diamankan juga.

Selain menggunakan barang haram itu untuk dirinya sendiri, MM juga mengedarkan sabu-sabu dari rumahnya.

Di tangan MM, unit operasional 4.0 Satreskoba Polresta Mamuju mengamankan sejumlah barang bukti berupa alat hisap bong dan satu telepon genggam.

"Dan tentunya satu sachet kecil berisi kristal bening diduga sabu,"

MM juga mengaku telah menggunakan narkoba selama lima bulan terakhir.

Akibat perbuatannya pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) subsider 112 ayat (1), pasal 127 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara. (*)

Laporan Wartawan Tribunsulbar.com Zuhaji