TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Ketua Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Sulbar Arman menanggapi disahkannya undang-undang kesehatan oleh pemerintah pusat.
Menurutnya, undang-undang kesehatan yang baru saja disahkan tidak mengakomodir aspirasi para perawat di tanah air dan Sulbar pada khususnya.
"Kita menunggu intruksi Dewan Pengurus Pusat (DPP) PPNI ini. Karena aspirasi tenaga kesehatan (Nakes) diabaikan," kata Arman, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (12/7/20243).
Langkah-langkah diambil DPP PPNI saat ini pertama mengajukan keberatan ke Mahakamah Konstitusi (MK).
Kemungkinan akan ada instruksi lain yang diikuti PPNI yang ada di daerah.
"Yang kami tolak sebenarnya adalah pencabutan UU 38 tahun 2014 tentang keperawatan karna ini membuat perawat menjadi tidak punya bentuk, padahal di UU 38 itu sangat jelas pengaturannya mulai dari hilir sampai ke hulu," ungkapnya.
Sehingga PPNI kecewa atas putusan diambil pemerintah dengan mengesahkan UU Kesehatan.
"Pandangan saya pribadi terkait disahkannya RUU kesehatan ini tanpa mendengar aspirasi yang kami masukkan pemerintah menghianati perjuangan organisasi perawat, habis manis sepah dibuang, kita masih mengingat masa masa Covid-19 perawatlah yang menjadi garda terdepan," tandasnya.
Diketahui Undang-undang tentang kesehatan resmi disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Pengesahan itu diambil dalam Rapat Paripurna DPR ke-29 masa persidangan V tahun sidang 2022-2023, Selasa (11/7/2023).
Mayoritas fraksi di DPR menyetujui pengesahan RUU Kesehatan ini.
Fraksi-fraksi yang setuju adalah PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, PPP, dan PAN. Fraksi NasDem menerima dengan catatan terkait mandatory spending.(*)