TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) bertambah tiga orang.
Hal tersebut dibenarkan, Kepala Bidang (Kabid) Humas Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Barat (Sulbar), Kombes Pol Syamsu Ridwan.
"Iya benar, ada penambahan tersangka tiga orang," ungkapnya saat dikonfirmasi wartawan melalui sambungan telepon seluler, Selasa (27/6/2023).
Meski begitu, dirinya belum menyebutkan detail informasi tersangka baru yang dimaksudkan.
Kata dia, pihaknya akan terus melakukan pengembangan kasus korupsi yang melibatkan Sekretaris Dinas (Sekdis) Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulbar.
"Saat ini ketiganya sudah ditahan Penyidik Subdit Tipikor Ditkrimsus Polda Sulbar terkait kasus korupsi proyek PLTS di Desa Kinatang, Kecamatan Kalumpang," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, pelaksana kegiatan tersebut dilakukan di Dusun Salumayang Desa Kinatang, Kecamatan Bonehau, Mamuju oleh PT Priyaka Karya dengan nilai kontrak Rp2.206.330.500.
Dari awal perencanaan kegiatan sudah dibuat, tidak yang sebenarnya dalam dokumen perencanaan dijelaskan ada 36 unit rumah hunian dan satu gereja.
"Faktanya di Dusun Salumayang hanya ada 12 unit rumah dan satu gereja dan hal tersebutlah yang juga mengakibatkan proses pelaksanaan kegiatan tidak dilaksanakan sesuai dengan kontrak dan RAB kegiatan," ungkap Kombes Syamsu Ridwan, di aula Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), Jl Aiptu Nurman, Kelurahan Mamunyu, Mamuju, Sulbar, Jumat (23/6/2023).
Berdasarkan perhitungan Aparat Penegak Hukum (APH) terjadi penyimpangan yang menimbulkan kerugian negara senilai Rp322.660. 800. (*)
Laporan Wartawan Tribunsulbar.com Zuhaji