Korupsi Dinas ESDM Sulbar

Punya Anak, Alasan Kejari Mamuju Tidak Tahan Tersangka Korupsi PLTS Kalumpang Mamuju

Penulis: Abd Rahman
Editor: Munawwarah Ahmad
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka Kasus Korupsi PLTS Kalumpang Mamuju Dwi Novalita Tanri Abeng (pakai hijab) saat digelandang di Polda Sulbar, Jl Iptu Nurman, Mamuju.

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamuju melakukan penangguhan penahanan terhadap satu orang tersangka kasus korupsi Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Desa Kinatan, Kecamatan Kalumpang, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar).

Tersangka yang ditangguhkan penahanannya yakni Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov Sulawesi Selatan (Sulsel) Dwi Novalita Tanri Abeng.

Sementara, tersangka lainya Eks Kadis ESDM Pemprov Sulbar Amri Eka Sakti dan Azhar Tauhid Sakti ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas IIB Mamuju.

Kejari Mamuju Subekhan mengatakan, masing-masing tersangka itu mengajukan permohonan penangguhan penahanan, namun yang dikabulkan adalah tersangka Dwi Novalita Tanri Abeng.

"Iya kami kabulkan penangguhan penahanan tersangka Dwi Novalita Tanri Abeng dengan alasan kemanusiaan, punya anak kecil," ungkap Subekhan saat dihubungi wartawan via telepon, Kamis (26/10/2023).

Selain itu, Dwi Novalita juga menjaminkan uang senilai Rp 322 juta kepada pihak kejaksaan dalam aturan penangguhan penahanan tersebut.

"Ibu Dwi Novalita (tersangka) juga menjaminkan uang senilai Rp 322 juta, jika itu tidak ada jaminan maka permohonan penangguhan penahanan itu tidak dikabulkan," bebernya.

Setelah ditangguhkan tersangka Dwi Novalita itu harus wajib lapor sekali seminggu ke Kejaksaan Negeri Mamuju.

Sebelumnya, Polisi tetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kecamatan Kalumpang, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), Senin (23/10/2023).

Dua tersangka tersebut berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Tersangka Dwi Novalita Tanri Abeng yang saat ini ASN bertugas di Pemprov Sulawesi Selatan (Sulsel), dia beperan sebagai petugas lapangan kala bertugas di Dinas ESDM Pemprov Sulbar.

Kemudian tersangka Azhar Tauhid juga berstatus ASN dan eks Kadis ESDM Sulbar Amri Eka Sakti.

Dalam kasus korupsi terdapat kerugian negara dengan nilai Rp 322,6 juta.

Kasubdit III Direktorat Dirkrimsus Polda Sulbar AKBP Hengky mengatakan,dari tiga tersangka ini memiliki peranan masing-masing.

"Peranan tersangka Amri Eka Sakti itu sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang waktu menjabat sebagai kepala Dinas ESDM Provinsi Sulbar," ungkap Hengky saat pres rilis di Polda Sulbar, Jl Iptu Nurman, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju, Sulbar.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Abd Rahman