Munawir mengatakan, sepanjang tidak dicabut hak politiknya, maka mantan terpidana yang masa hukumannya baik dibawah atau diatas lima tahun boleh jadi bacaleg sebagaimana diaturĀ PKPU 10/2023 PasalĀ 18.
Adapun bagi eks napi yang telah melewati lima tahun setelah bebas penjara, mereka harus melengkapi sejumlah persyaratan
Bacaleg tersebut harus melampirkan yakni surat keterangan dari lembaga pemasyarakatan atau kepala balai pemasyarakatan.
Dimana surat itu menerangkan bahwa bakal calon tersebut telah selesai menjalani hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh hukuman tetap.
Bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang ulang, sehingga tidak ada lagi hukuman secara teknis dan administrasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
Kedua bakal calon itu harus melampirkan salinan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan bukti berupa pernyataan yang memuat latar belakang jati diri yang bersangkutan sebagai mantan napi yang diumumkan melalui media massa.