Pileg 2024

Mantan Napi Korupsi dan Narkoba di Majene Daftar Caleg Pileg 2024

Penulis: Hasan Basri
Editor: Munawwarah Ahmad
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - warga binaan Rutan Majene Ikuti kegiatan keagamaan selama bulan suci Ramadhan.

TRIBUN-SULBAR.COM, MAJENE - Dua mantan narapidana asal Kabupaten Majene, Sulawesi Barat dikabarkan akan maju sebagai bakal calon legislatif (bacaleg) pada Pemilu 2024.

Ini diketahui setelah adanya permohonan surat keterangan bebas  dari  lembaga Rumah Tahanan (Rutan) Majene.

Surat keterangan  menerangkan bahwa bakal calon yang bersangkutan telah selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan bukan pelaku kejahatan yang berulang ulang.

Informasi diperoleh tribun keduanya bernama Sofyan dan Taufik.

Mereka merupakan mantan narapidana kasus  korupsi dan narkotika.

"Dua orang sementara," kata Kepala Subsi Pelayanan Tahanan,Muhammad Arham kepada tribun, Senin (15/5/2023).

Namun belum diketahui pasti mereka akan maju sebagai caleg di dapil dimana dan DPR tingkat kabupaten atau provinsi.

"Keduanya kasus korupsi dan narkoba," ujarnya

Sekedar diketahui bahwa KPU memperbolehkan mantan napi maju mencalonkan sebagai anggota dewan.

Baik di kursi Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR, Dewan Perwakilan Daerah atau DPD, maupun Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD.

Hal ini diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum atau PKPU Nomor 31 tahun 2018 tentang Perubahan Atas PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten atau Kota, yang berlaku pada pemilu 2019 lalu.

Seperti dikemukakan Komisioner KPU Majene Munawir beberapa waktu lalu.

Ia mengatakan, mantan napi yang ingin mendaftar bacaleg  berlaku bagi mereka yang sudah melewati lima tahun setelah bebas dari penjara.

Hal tersebut sesuai dengan rancangan PKPU terbaru sebagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 87/PUU-XX/2022 yang mengatur tentang masa jeda lima tahun untuk mantan terpidana.

"Berdasarkan Pasal 12 ayat 1 huruf b angka 11 untuk mantan narapidana ada ketentuan bahwa telah selesai menjalani masa hukuman selama 5 tahun," ujar Munawir kepada tribun, Minggu (30/4/2023).

Munawir mengatakan, sepanjang tidak dicabut hak politiknya, maka mantan terpidana yang masa hukumannya baik dibawah atau diatas lima tahun boleh jadi bacaleg sebagaimana diatur  PKPU 10/2023 Pasal  18.

Adapun bagi eks napi yang telah melewati lima tahun setelah bebas penjara, mereka harus melengkapi sejumlah persyaratan

Bacaleg tersebut harus melampirkan yakni surat keterangan dari lembaga pemasyarakatan atau kepala balai pemasyarakatan.

Dimana surat itu menerangkan bahwa bakal calon tersebut telah selesai menjalani hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh hukuman tetap.

Bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang ulang, sehingga tidak ada lagi hukuman secara teknis dan administrasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.

Kedua bakal calon itu harus melampirkan salinan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan bukti berupa pernyataan yang memuat latar belakang jati diri yang bersangkutan sebagai mantan napi yang diumumkan melalui media massa.