Seleksi Komisioner KPU Sulbar

Disebut Diskriminasi Terhadap Bakal Calon Anggota KPU Sulbar, Begini Kata Ketua Timsel

Penulis: Habluddin Hambali
Editor: Nurhadi Hasbi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Timsel KPU Sulbar Amiruddin Pabbu saat hadiri podcast Tribun-Sulbar.com melalui zoom meeting lewat program the leaders, Selasa (14/2/2023) malam.

Adapun batas akhir penyerahan kelengkapan dokumen dalam bentuk fisik (hardcopy), ini bisa jadi variatif. Di provinsi lain-termasuk dalam rekruitmen penyelenggara adhoc- ada memberi batas waktu beberapa hari setelah melakukan pendaftaran di SIAKBA, ada yang memberi kesempatan sebelum penelitian administrasi berakhir, bahkan ada yang memberi keluasan sampai sebelum pelaksanaan test tertulis dimulai.

Di Kabupaten Polewali Mandar, pada seleksi penyelenggara adhoc, KPU Kabupaten memberi kelonggaran kepada para peserta untuk menyerahkan dokumen paling lambat 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan penelitian administrasi berakhir.

Penggunaan SIAKBA subtansinya adalah memberi akses yang sama dan membuka kesempatan seluas-luasnya kepada warga masyarakat untuk menjadi penyelenggara pemilu.

Jika pendaftaran di SIAKBA dilakukan dengan keharusan menyerahkan dokumen dalam waktu bersamaan jelas akan menyulitkan bagi warga berdomisili jauh dari Ibukota Pronvinsi, terutama yang berada di wilayah pegunungan dan kepulauan yang belum memilki sarana transportasi dan informasi yang memadai.(*)

Laporan wartawan TRIBUN-SULBAR.COM, Habluddin