TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Ketua Tim Seleksi (Timsel) Calon Anggota KPU Sulbar periode 2023-2028 Amiruddin Pabbu, menanggapi pernyataan seorang warga menyebut timsel melakukan diskriminasi.
Menurutnya, timsel apa yang dilakukannya sudah sesuai aturan.
"Beliau terlambat mengumpulkan berkas fisik di panitia jadi kami tidak bisa melakukan validasi dokumen," kata Amiruddin, saat dihubungi, Senin (26/2/2023).
Sehingga, bakal calon tersebut dengan sendirinya gugur dalam pendaftaran.
Selain itu, aplikasi Siakba menjadi acuan bakal calon anggota KPU Sulbar tersebut tidak mendasar.
"Berkasnya tetap disetor satu rangkap pada saat masa pendaftaran di sekretariat," ungkap Amiruddin.
Inilah menjadi acuan timsel bagi bakal calon harus mengumpulkan berkas fisiknya di sekretariat timsel KPU Sulbar.
Saat ini, timsel tengah verifikasi faktual berkas para bakal calon anggota KPU Sulbar.
"Kami timsel belum final melakukan validasi dokumen, timsel masih bekerja sampai tanggal 28 Februari 2023," ujarnya.
Sebelumnya, diberitakan timsel dan staf yang bekerja di sekretariat Timsel, maupun sekretariat KPU Provinsi tidak menjadikan PKPU dan Keputusan KPU sebagai acuan dan rujukan petunjuk teknis di tahapan pendaftaran seleksi Anggota KPU Provinsi Sulawesi Barat 2023-2028, Timsel telah melakukan tindakan tanpa berpedoman pada regulasi.
Hal ini dikemukakan oleh salah satu calon pendaftar, Mursalim, yang berdomisili di Kabupaten Polewali Mandar, 180 KM dari Kota Mamuju, berdasarkan atas apa yang dialaminya pada saat berupaya menyerahkan kelengkapan dokumen persyaratan miliknya kepada Timsel KPU Provinsi Sulbar.
Mursalim menceritakan, setelah formulir pendaftaran dan semua dokumen persyaratan saya unggah ke SIAKBA serta telah mencetak Tanda Bukti penerimaan pendaftaran yang bernomor: 31-7623160 pada tanggal 21 Februari 2023, Pukul 13.58 WIB.
"Saya kemudian berangkat ke Mamuju untuk segera menyerahkan berkas kepada Timsel berupa 1 rangkap dokumen persyaratan asli dan 1 rangkap salinan," kata Mursalim, melalui rilis diterima, Senin (26/2/2023).
Saat itu, kata Mursalim dirinya tiba di Mamuju pada pukul 00.45 Wita dengan keadaan Sekretariat Timsel sudah tertutup.
"Saya segera menghubungi Staf Timsel yang bertugas memberikan pelayanan informasi pendaftaran, akan tetapi staf tersebut menyampaikan tidak bisa lagi menerima dokumen saya karena telah melewati Tanggal 21 Februari, Pukul 23.59, sekarang sudah tanggal 22 Februari. Staf Timsel yang lain juga memberi jawaban yang sama, “Jam 12 (24.00) Teng tutup," ungkapnya.
Kemudian, dirinya berkoordinasi dengan Timsel KPU dan mengarahkannya ke sekretaris KPU Provinsi Sulbar untuk meminta penjelasan apakah berkas saya masih bisa diterima atau tidak.
Di Kantor KPU Provinsi Sulbar, saya kemudian bertemu Sekretaris KPU Provinsi, Bahtiar, dan mendapat penjelasan bahwa Sekretaris KPU Provinsi maupun Staf Timsel tidak lagi menerima dokumen pendaftaran kecuali jika ada perintah dari Ketua Timsel atau Anggota Timsel lainnya.
"Saya pun diminta menghubungi ulang Ketua Timsel lagi, dan menyarankan agar saya berupaya juga berkomunikasi dengan Anggota Timsel lainnya yang saya kenal," ujarnya.
Akhirnya dirinya kembali ke Polewali, terkatung-katung, karena tanpa tanda bukti apapun apakah berkasnya masih bisa diterima atau telah ditolak oleh Timsel Anggota KPU Provinsi Sulbar.
Apa yang terjadi di atas tentu saja menjadi pertanda bahwa Timsel KPU Sulbar tidak cakap menjalankan norma-norma yang diatur di dalam PKPU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
Juga, demikian pula ketentuan teknis penerimaan pendaftaran melalui SIAKBA yang diatur dalam Keputusan KPU Nomor 68 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, Timsel tidak lagi menjadikannya sebagai pegangan.
Di dalam PKPU Nomor 4 Tahun 2023, tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, jelas diatur bahwa Timsel dibentuk bertanggung jawab kepada KPU.
Timsel dibantu dan didukung oleh Sekretariat Timsel yang dibentuk oleh Sekretaris Jenderal KPU. Sekretariat Timsel bertanggung jawab secara administratif kepada Sekretaris Jenderal KPU dan bertanggung jawab fungsional ke Timsel.
Artinya, dalam pelaksanaan pendaftaran seleksi calon Anggota KPU Provinsi, pendaftar hanya meminta informasi kepada Sekretariat Timsel.
Kalau ada yang belum jelas peserta bisa berkonsultasi langsung ke Ketua atau Anggota Timsel, selanjutnya Timsel melaksanakan apa yang telah diatur di dalam regulasi yang telah disiapkan oleh KPU RI.
Tidak ada kaitannya pendaftar harus menyerahkan dokumen pendaftaran kepada Sekretaris KPU Provinsi.
Mengenai SIAKBA, Keputusan KPU Nomor 68 Tahun 2023, tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, telah diatur tata cara pendaftaran secara online dengan menggunakan SIAKBA.
Penggunakan SIAKBA sebagai sarana teknologi informasi tentu saja bertujuan untuk memudahkan proses pada semua tahapan seleksi, mulai dari penyebaran informasi, pendaftaran, pemeriksaan dokumen, monitoring, hingga dokumentasi data dan laporan proses.
Bagi Pendaftar, sebagai Bakal calon Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, melakukan pendaftaran dengan cara mengunggah formulir pendaftaran dan semua dokumen persyaratan ke SIAKBA. Timsel menerima pendaftaran dan kemudian mengirim tanda bukti ke peserta juga melalui SIAKBA.
Dengan adanya tanda terima pendaftaran dari Timsel di tangan pendaftar, berarti bagi pendaftar tahapan pendaftaran sudah selesai, tinggal menunggu hasil penelitian dan pemeriksaan administrasi dari Timsel untuk tahapan berikutnya.
Adapun batas akhir penyerahan kelengkapan dokumen dalam bentuk fisik (hardcopy), ini bisa jadi variatif. Di provinsi lain-termasuk dalam rekruitmen penyelenggara adhoc- ada memberi batas waktu beberapa hari setelah melakukan pendaftaran di SIAKBA, ada yang memberi kesempatan sebelum penelitian administrasi berakhir, bahkan ada yang memberi keluasan sampai sebelum pelaksanaan test tertulis dimulai.
Di Kabupaten Polewali Mandar, pada seleksi penyelenggara adhoc, KPU Kabupaten memberi kelonggaran kepada para peserta untuk menyerahkan dokumen paling lambat 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan penelitian administrasi berakhir.
Penggunaan SIAKBA subtansinya adalah memberi akses yang sama dan membuka kesempatan seluas-luasnya kepada warga masyarakat untuk menjadi penyelenggara pemilu.
Jika pendaftaran di SIAKBA dilakukan dengan keharusan menyerahkan dokumen dalam waktu bersamaan jelas akan menyulitkan bagi warga berdomisili jauh dari Ibukota Pronvinsi, terutama yang berada di wilayah pegunungan dan kepulauan yang belum memilki sarana transportasi dan informasi yang memadai.(*)
Laporan wartawan TRIBUN-SULBAR.COM, Habluddin