Seleksi Komisioner KPU Sulbar

Disebut Diskriminasi Terhadap Bakal Calon Anggota KPU Sulbar, Begini Kata Ketua Timsel

Penulis: Habluddin Hambali
Editor: Nurhadi Hasbi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Timsel KPU Sulbar Amiruddin Pabbu saat hadiri podcast Tribun-Sulbar.com melalui zoom meeting lewat program the leaders, Selasa (14/2/2023) malam.

Kemudian, dirinya berkoordinasi dengan Timsel KPU dan mengarahkannya ke sekretaris KPU Provinsi Sulbar untuk meminta penjelasan apakah berkas saya masih bisa diterima atau tidak.

Di Kantor KPU Provinsi Sulbar, saya kemudian bertemu Sekretaris KPU Provinsi, Bahtiar, dan mendapat penjelasan bahwa Sekretaris KPU Provinsi maupun Staf Timsel tidak lagi menerima dokumen pendaftaran kecuali jika ada perintah dari Ketua Timsel atau Anggota Timsel lainnya.

"Saya pun diminta menghubungi ulang Ketua Timsel lagi, dan menyarankan agar saya berupaya juga berkomunikasi dengan Anggota Timsel lainnya yang saya kenal," ujarnya.

Akhirnya dirinya kembali ke Polewali, terkatung-katung, karena tanpa tanda bukti apapun apakah berkasnya masih bisa diterima atau telah ditolak oleh Timsel Anggota KPU Provinsi Sulbar.

Apa yang terjadi di atas tentu saja menjadi pertanda bahwa Timsel KPU Sulbar tidak cakap menjalankan norma-norma yang diatur di dalam PKPU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.

Juga, demikian pula ketentuan teknis penerimaan pendaftaran melalui SIAKBA yang diatur dalam Keputusan KPU Nomor 68 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, Timsel tidak lagi menjadikannya sebagai pegangan.

Di dalam PKPU Nomor 4 Tahun 2023, tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, jelas diatur bahwa Timsel dibentuk bertanggung jawab kepada KPU.

Timsel dibantu dan didukung oleh Sekretariat Timsel yang dibentuk oleh Sekretaris Jenderal KPU. Sekretariat Timsel bertanggung jawab secara administratif kepada Sekretaris Jenderal KPU dan bertanggung jawab fungsional ke Timsel.

Artinya, dalam pelaksanaan pendaftaran seleksi calon Anggota KPU Provinsi, pendaftar hanya meminta informasi kepada Sekretariat Timsel.

Kalau ada yang belum jelas peserta bisa berkonsultasi langsung ke Ketua atau Anggota Timsel, selanjutnya Timsel melaksanakan apa yang telah diatur di dalam regulasi yang telah disiapkan oleh KPU RI.

Tidak ada kaitannya pendaftar harus menyerahkan dokumen pendaftaran kepada Sekretaris KPU Provinsi.

Mengenai SIAKBA, Keputusan KPU Nomor 68 Tahun 2023, tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, telah diatur tata cara pendaftaran secara online dengan menggunakan SIAKBA.

Penggunakan SIAKBA sebagai sarana teknologi informasi tentu saja bertujuan untuk memudahkan proses pada semua tahapan seleksi, mulai dari penyebaran informasi, pendaftaran, pemeriksaan dokumen, monitoring, hingga dokumentasi data dan laporan proses.

Bagi Pendaftar, sebagai Bakal calon Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, melakukan pendaftaran dengan cara mengunggah formulir pendaftaran dan semua dokumen persyaratan ke SIAKBA. Timsel menerima pendaftaran dan kemudian mengirim tanda bukti ke peserta juga melalui SIAKBA.

Dengan adanya tanda terima pendaftaran dari Timsel di tangan pendaftar, berarti bagi pendaftar tahapan pendaftaran sudah selesai, tinggal menunggu hasil penelitian dan pemeriksaan administrasi dari Timsel untuk tahapan berikutnya.

Halaman
123