Hendra Kurniawan Cs Dinilai Tidak Layak Dihukum, Hanya Korban dari Ferdy Sambo

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria. Foto bawah dari kiri ke kanan: Sidang vonis eks anak buah Ferdy Sambo dalam kasus obstruction of justice akan digelar pekan ini. Inilah daftar tuntutan Hendra Kurniawan dkk. Para terdakwa Obstruction of Justice merupakan korban prank Ferdy Sambo, Aryanto Sutadi nilai mereka tidak layak dihukum.(Ist)

"Jadi sekarang ini, semua orang terutama yang 6 orang ini, yang dituduh sebagai Obstruction of Justice itu adalah korban daripada prank Pak Sambo. Melakukan tindakannya itu tidak utuh merusak penyidikan, hanya sepotong-sepotong sesuai yang diperintahkan Pak Sambo langsung ataupun berjenjang," tutur Aryanto.

Aryanto menganggap para terdakwa awalnya tidak mengetahui bahwa tindakan yang dimaksud Ferdy Sambo adalah untuk menghilangkan barang bukti.

Oleh karena itu, dirinya menilai para terdakwa tidak masuk dalam Pasal Obstruction of Justice dan tidak layak dihukum.

"Dan yang dikerjakan itu pun waktu itu nggak ngerti itu kaitannya dengan menghilangkan penyidikan, jadi dia (mereka) sama sekali tidak masuk dalam Pasal Obstruction of Justice, karena dia tidak ada niat, kemudian dia tidak tahu penyidikannya itu kayak apa, jadi nggak pantas untuk dihukum," pungkas Aryanto.

Dalam kasus Obstruction of Justice ini, Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Baiquni Wibowo, Arif Rahman, Chuck Putranto dan Irfan Widyanto dijerat Pasal 49 Jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat 1 Jo Pasal 32 Ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE.

Mereka juga disangkakan melanggar Pasal 55 Ayat (1) dan/atau Pasal 221 Ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Disebut Jadi Korban Prank Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan Cs Dinilai Tidak Layak Dihukum, https://www.tribunnews.com/nasional/2023/02/23/disebut-jadi-korban-prank-ferdy-sambo-hendra-kurniawan-cs-dinilai-tidak-layak-dihukum.