Hendra Kurniawan Cs Dinilai Tidak Layak Dihukum, Hanya Korban dari Ferdy Sambo

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria. Foto bawah dari kiri ke kanan: Sidang vonis eks anak buah Ferdy Sambo dalam kasus obstruction of justice akan digelar pekan ini. Inilah daftar tuntutan Hendra Kurniawan dkk. Para terdakwa Obstruction of Justice merupakan korban prank Ferdy Sambo, Aryanto Sutadi nilai mereka tidak layak dihukum.(Ist)

TRIBUN-SULBAR.COM, - Hendra Kurniawan Cs dinilai tidak layak dihukum atas kasus hukum meninggalnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Sebab, awalnya mereka dinilai tidak mengetahui perintah Ferdy Sambo dalam menghilangkan alat bukti.

Sidang vonis perkara perintangan penyidikan atau Obstruction of Justice kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2023).

Dalam sidang tersebut, 3 dari 6 terdakwa 'anak buah Ferdy Sambo' akan menghadapi vonis Majelis Hakim, mereka adalah mantan Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Polri Hendra Kurniawan, mantan Kepala Detasemen A Paminal Agus Nurpatria, serta Wakil Kepala Detasemen B Paminal Arif Rachman Arifin.

Ketiganya juga sebelumnya telah menjalani sidang kode etik dan mendapatkan sanksi berupa Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari institusi Polri.

Mantan Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri, Irjen (Purn) Aryanto Sutadi mengatakan bahwa publik selama ini mengira 6 terdakwa Obstruction of Justice 'sama' seperti aktor intelektual kasus pembunuhan Brigadir J yakni Ferdy Sambo.

Terlebih ada puluhan anggota Polri yang ikut terseret dalam kasus ini, hal ini tentu menjadi sorotan publik.

"Ketika peristiwa pak Sambo itu ya, semua publik melihat bahwa 'wah ada segerombolan polisi kemudian melakukan tindakan perencanaan pembunuhan' seperti itu dan melibatkan anggotanya sampai 30 orang dimasukkan dalm pertimbangan khusus," kata Aryanto, dalam tayangan Kompas TV, Kamis (23/2/2023).

Bahkan publik menilai negatif 'sejak awal' terkait semua nama yang diduga terlibat dalam kasus ini.

Termasuk mantan Karo Paminal Polri, terdakwa Hendra Kurniawan yang dinilai dekat dengan Ferdy Sambo.

"Publik melihat begitu dan kita juga mengira begitu, Pak Hendra juga (disangka begitu) itu karena dia dekat, sehingga dia membantu pak Sambo dan sebagainya," jelas Aryanto.

Namun setelah proses persidangan berlangsung selama beberapa bulan, mulai terlihat peran dari para terdakwa yang diduga tidak mengetahui sejak awal apa sebenarnya yang terjadi.

Hal yang terjadi adalah, kata Aryanto, mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo yang khilaf melakukan pembunuhan berencana namun kemudian menyeret banyak anggotanya ke dalam pusara kasusnya untuk kepentingan menghilangkan barang bukti.

"Tetapi dalam persidangan selama 6 bulan ini kan terkuak, bahwa yang terjadi dulu adalah pak Sambo yang khilaf, kemudian di luar kendali melakukan pembunuhan berencana, menggunakan anggotanya dan kemudian menghilangkan penyidikan, itu yang terjadi kayak gitu," papar Aryanto.

Oleh karena itu, ia menilai bahwa para terdakwa Obstruction of Justice ini merupakan korban prank Ferdy Sambo.

Halaman
12