Pileg 2024

Jatah Kursi DPRD Mamasa Berkurang, Legislator PKB & Gerindra Pertanyakan Kursi DPRD Sulbar

Penulis: Adriansyah
Editor: Nurhadi Hasbi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota DPRD Mamasa, Manggoali (Kanan) bersama Saelan (kiri) /Semuel Mesakaraeng

Seharusnya, kata dia, karena pengurangan alokasi kursi DPRD Mamasa didasari oleh jumlah penduduk Kabupaten Mamasa yang sudah tidak lagi mencapai 200 ribu jiwa, maka alokasi kursi DPRD Provinsi juga mesti berkurang.

Merespon itu, Komisioner KPU Mamasa Divisi Teknis, Marthen Buntupasau mengatakan, berdasarkan data yang diberikan KPU RI dan Kemendagri, jumlah penduduk Kabupaten Mamasa dari pemilu tahun 2019 ke Pemilu 2024 berkurang.

Karenanya, alokasi kusi DPRD Mamasa berkurang karena data jumlah penduduk mengalami pengurangan.

"Ada pengurangan jumlah penduduk dari 201.599 jiwa pada tahun 2019 menjadi 164.329 jiwa untuk Pemilu saat ini," jelasnya.

Dijelaskan Marten, berdasarkan Keputusan KPU nomor 457 tahun 2022, jika jumlah penduduk kurang dari 200 ribu, atau hanya terdapat 100 ribu, maka jumlah kursi legislatif di daerah menjadi 25.

Adapun lanjut dia, alokasi kursi DPRD Provinsi tidak mengalami pengurangan karena lampiran UU no 7 tahun 2017 untuk daerah pemilihan DPR RI dan DPRD Provinsi tidak mengalami perubahan.

Seperti halnya peraturan pengganti undang nomor 1 tahun 2022 tidak merubah lampiran UU no 7 tahun 2017.

"Jadi penegasannya adalah alokasi kursi DPRD Sulbar tidak berkurang karena lampiran undang-undangnya tidak berubah," tandasnya. (*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com/Semuel Mesakaraeng