Sidang Ferdy Sambo

Takut Senasib dengan Brigadir J, AKBP Arif Rachman Menangis dan Gemetar Beri Kesaksian di Pengadilan

Editor: Nurhadi Hasbi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

AKBP Arif Rachman Arifin menangis saat beri kesaksian di pengadilan

"Jadi keluar itu nelpon mulanya nggak bisa berdiri karena gemetar. Nelpon Pak Hendra sambil jongkok. Pak Hendra sampai bilang sudah tenang-tenang jangan panik," sambungnya.

Menurut Arif Rachman itulah mengapa dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya ada tulisan tenang jangan panik.

"Makannya saya di BAP ada tulisannya tenang jangan panik. Karena itu memang luar biasa bagi saya Yang Mulia," lanjut Arif Rachman.

Kemudian Majelis Hakim bertanya mengapa sampai demikian.

"Orang lain yang berbuat tapi saudara yang gemetaran?" tanya hakim di persidangan.

"Takut Yang Mulia," jawab Arif Rachman

"Apa yang saudara takutkan?" tanya hakim.

"Ada hal yang tidak sesuai Yang Mulia (Brigadir J masih hidup saat Ferdy Sambo datang di Duren Tiga)," jawab Arif Rachman.

Mereka dijerat Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Dalam perkara ini, Arif sempat menyampaikan adanya perintah dari Ferdy Sambo untuk memusnahkan barang bukti berupa CCTV.

Saat ia dan Eks Karo Paminal, Hendra Kurniawan menghadap Ferdy Sambo di ruangannya pada Rabu (13/7/2022). (*)