Lukas Enembe Ditahan

Lukas Enembe Dicokok KPK Ketika Asyik Makan Papeda

Editor: Ilham Mulyawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka kasus suap, Gubernur Papua, Lukas Enembe tiba di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Selasa (10/1/2023). KPK menangkap Gubernur Papua, Lukas Enembe di sebuah restoran di Distrik Abepura, Kota Jayapura, Papua, sekitar pukul 11.00 WIT.

Lukas salah satunya menerima suap sebesar Rp1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka.

Sebagaimana diketahui, Lukas menjadi tersangka terkais kasus gratifikasi atau suap, yang turut melibatkan seorang pria bernama Rijatono Lakka, yang merupakan Direktur PT Tabi Bangun Papua.

Rijatono diduga bersepakat membagi fee sebesar 14 persen di luar pajak dari nilai proyek pembangunan infrastruktur yang dimenangkannya dengan Lukas dan sejumlah pejabat Pemprov Papua.

Lukas salah satunya menerima suap sebesar Rp1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka.

Selain itu, Lukas Enembe juga diduga terlibat pula kasus suap dan gratifikasi senilai miliaran rupiah terkait proyek-proyek di lingkungan Pemprov Papua lainnya.

"Informasi yang saya dapat adalah KPK yang melakukan penangkapan," kata Kombes Ignatius Benny Ady Prabowo selaku Kabid Humas Polda Papua dikonfirmasi awak media, Selasa (10/1/2023).

KPK diketahui telah menetapkan Lukas sebagai tersangka sejak awal September 2022.

Namun, saat itu dia belum pernah ditahan hingga 2022 berakhir karena alasan sakit.

KPK berulang kali meminta Lukas menjalani pemeriksaan di Jakarta. Namun, Lukas tetap menolak dengan alasan sakit.

Ia meminta diperiksa di kediamannya di Jayapura.

Pada 28 November, pengacara Lukas kembali mendatangi KPK. Ia meminta KPK mengizinkan kliennya menjalani pengobatan di Singapura.