TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Denda tilang pidana lalu lintas merupakan salah satu sumber penerimaan negaradigolongkan ke dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di kejaksaan.
Petugas Tilang Kejaksaan Negeri atau Kejari Mamuju, Nurfadillah mengatakan semua pembayaran dilakukan langsung yang bersangkutan melalui sistem online.
"Setelah putusan pengadilan, mereka akan datang untuk membayar dan langsung masuk ke kas negara," ujar Nurfadillah kepada TribunSulbar.com di Kantor Kejari Mamuju, Jl KS Tubun, Poros Majene-Mamuju, Rimuku, Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), Senin (24/10/2022).
Hal tersebut sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 1 ayat (1) huruf d PP No. 39 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kejaksaan Republik Indonesia (PP PNBP Kejaksaan).
Dalam Pasal 1 ayat (2) dijelaskan, pembayaran denda tindak pidana lalu lintas penetapan hakim atau putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
"Bank apapun bisa kecuali bank swasta, kalau mau bayar tunai kami arahkan ke kantor pos dengan kode pembayaran yang ada di aplikasi etilang atau www.tilang.kejaksaan.go.id," jelasnya.
Jika putusan pengadilan menetapkan pidana denda lebih kecil daripada uang denda yang dititipkan, maka sisa uang denda akan dikembalikan.
Dikutip dari komisi.kejaksaan.go.id, pelanggar paling lambat 14 hari sejak putusan pengadilan harus mengambil sisa uang.
Apabila tidak diambil dalam kurun waktu 1 tahun, uang sisa tersebut dianggap barang temuan yang harus disetorkan ke kas negara sebagai PNBP Kejaksaan.
"Kami berikan surat rekomendasi dari aplikasi tadi untuk dibawa ke bank tempatnya menyetor denda titipan sebelum persidangan," kata Nurfadillah.
Berdasarkan data tiga bulan terakhir, Kejari Mamuju mencatat 262 penyelesaian perkara yang sudah disinkronkan dengan aplikasi E-Piutang.
Kata Nurfadillah, kejari akan menerima berkas perkara dari pengadilan satu minggu sekali.
"Diterima itu setiap hari Kamis," tutupnya.
Berikut rincian data setiap bulannya berdasarkan tanggal sidang:
4 Agustus 2022 : 3 perkara
11 Agustus 2022 : 18 perkara
18 Agustus 2022 : 24 perkara
25 Agustus 2022 : 80 perkara
1 September 2022 : 16 perkara
8 September 2022 : 6 perkara
15 September 2022 : 1 perkara
22 September 2022 : 6 perkara
29 September 2022 : 9 perkara
6 Oktober 2022 : 1 perkara
13 Oktober 2022 : 29 perkara
20 Oktober 2022 : 69 perkara (*)
Laporan Wartawan Tribunsulbar.com Zuhaji