TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU TENGAH – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat, Faisol Ali telajh meminta jajaran Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Mamuju, bersama Tim pengawasan Orang Asing (Tim PORA) mengawasi keberadaan orang asing di Mamuju Tengah.
Hal ini dilakukan, setelah Tim PORA Pasangkayu menginformasikan ada Warga Negara Asing (WNA) asal Lebanon, dengan tujuan ceramah keagamaan.
WNA tersebut telah melakukan Tabligh Akbar di Masjid Madania, Kecamatan Pasangkayu pada Senin (25/7/2022).
Setelah mendapatkan informasi, tim Imigrasi Mamuju segera bergerak menuju ke Pasangkayu untuk mengecek keberadaan WNA tersebut.
“Namun setelah mendapati lokasi, yang bersangkutan tidak di pasangkayu lagi. Sesuai informasi WNA tersebut telah berangkat menuju tempat dakwah yg baru yaitu di Kabupaten Mamuju Tengah,” ujar Faisol Ali.
Sehingga, petugas di bawah koordinasi Kepala Kantor Imigrasi Mamuju, Zakaria melanjutkan perlajalanan dan menyusul rombongan WNA tersebut ke Kabupaten Mamuju Tengah.
“Di Mamuju Tengah, petugas mendapati yang bersangkutan di daerah Tobadak, yang pada kesempatan tersebut menghadiri acara Tabligh Akbar," lanjutnya
Selanjutnya para petugas memeriksa dokumen keimigrasian bersangkutan, dan diketahui yang bersangkutan yang berinisial EDR adalah pemegang ITAP.
ITAP adalah Izin Tinggal Tetap, yang diberikan kepada Orang Asing tertentu untuk menetap dan bertempat tinggal di wilayah Indonesia sebagai penduduk Indonesia. Izin Tinggal Tetap memiliki masa berlaku selama 5 (lima) tahun,
Kepala Divisi Keimigrasian, Andi Pallawarukka menyatakan yang bersangkutan saat ini masih berada di rumah salah satu pemuka Agama di Mamuju Tengah, dan belum diketahui rencana jadwal dakwah selanjutnya.
“Sejauh ini tidak ditemukan kegiatan kegiatan yang menyimpang dari isi ceramah tersebut. Petugas imigrasi tetap menjaga komunikasi dengan anggota Timpora Mamuju Tengah jika terdapat informasi terbaru mengenai Penceramah tersebut," kata Andi.
Andi Pallawarukka menambahkan bahwa Ia dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat mengapresiasi upaya yang dilakukan oleh Kakanim dan Jajarannya untuk terus ikut menjaga keamanan NKRI, dan waspada terhadap kegiatan WNA di Sulawesi Barat.