Materai Baru

Kantor Pajak Mamuju Kenalkan Materai Elektronik 10.000, Ini Ciri dan Penggunaanya

Penulis: Fahrun Ramli
Editor: Munawwarah Ahmad
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tangkapan layan sosial media KPP Mamuju sosialisasikan pemggunaan materai elektronik, Jumat (3/6/2022).

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Kantor Pajak Pratama (KKP) Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) perkenalkan materai elektronik 10.000 berbentuk digital.

Materai ialah suatu bukti bayaran perpajakan kepada negara atas pembuatan dokumen maupun berkas tertentu.

Materai 10.000, biasanya ditempelkan di dokumen persuratan sebelum dibubuhi tandatangan.

Kini materai tersebut sudah ada dalam bentuk digital atau elektronik dalam penggunaanya.

Kepala seksi pelayayan KPP Mamuju, Aska menjelaskan materai 10.000 dalam tahap sosialisasi.

"Untuk memperkenalkan ke pada masyarakat, kami ikut sosialisasikan lewat sosial media," terang Aska saat ditemui di KPP Mamuju, Jl Urip Sumoharjo, Kelurahan Karema, Jumat (3/6/2022).

Dijelaskan tujuan materai elektronik itu untuk keperluan dokumen elektronik.

Seiring perkembangnya zaman, dokumen kertas semakin ditinggalkan dan digantikan dengan dokumen elektronik.

Sebab, teknologi mendorong berkurangnya penggunaan kertas dalam kehidupan sehari-hari.

Misalnya dalam kegiatan bisnis, berkurangnya penggunaan kertas dapat meningkatkan efisiensi biaya dan mengurangi tempat penyimpanan.

Penggunaan dokumen elektronik juga dapat disimpan dengan aman dan minim kerusakan karena dapat disimpan di penyimpanan digital.

Regulasi terkait e-meterai pun sama dengan regulasi materai fisik, yaitu diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Materai.

Masyarakat dapat membeli materai elektronik ini secara online di laman e-materai.co.id.

Perlu diingat, setiap meterai elektronik memiliki nomor seri, ada gambar Garuda, tulisan METERAI ELEKTRONIK, dan angka tarif bea meterai.

Ciri-ciri tersebut harus diingat agar bisa membedakan e-materai yang asli dan palsu.

Halaman
12