TRIBUN-SULBAR.COM - Kepala Bidang Inteldakim Divisi Keimigrasian Kemenkumham Sulawesi Barat, Soeryo Tarto Kisdoyo mengatakan, Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) kini tak hanya menjadi wewenang sepenuhnya dari Keimigrasian, melainkan tugas seluruh pihak, untuk bersama-sama ikut mengawasi orang asing.
"Berbagai instansi yang mempunyai tugas dalam melakukan pengawasan orang asing, baik keberadaan dan aktifitasnya di Indonesia, kini sudah dibentuk dari tingkat provinsi, kabupaten hingga kecamatan," ujarnya ketika tampil sebagai pembicara di Radio Republik Indonesia (RRI) Mamuju.
Dalam acara itu, turut hadir pula Rudy Prasetyo, selaku Kepada Sub Bidang Periizinan Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sulawesi Barat.
"Sebenarnya orang asing yang masuk Indonesia, itu mempunyai dampak yang positif maupun dampak negatif. Nah peran TIMPORA inilah yang beranggotakan berbagai Instansi yang berwenang untuk meminimalisir dampak negatif tersebut," ujarnya.
Dalam meminimalisir dampak negatif dari keberadaan orang di Indonesia khususnya di Sulawesi Barat, lanjut dia, diperlukan keterlibatan aktif masyarakat, untuk meloporkan, jika mendapatkan orang asing di wilayahnya.
"Kami memiliki Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA), yang dapat diunduh di Playstore, Aplikasi ini
memudahkan pelaporan orang asing oleh masyarakat sehingga dapat segera ditindaklanjuti oleh Petugas Imigrasi," ia menambahkan.