TRIBUN-SULBAR.COM - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Perdagangan (Kemendag) menegaskan tak akan mencabut kebijakan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng.
Dikutip dari laman resmi Kemendag pada Kamis (10/3/2022), hal ini didasari Indonesia sebagai produsen crude palm oil (CPO).
Sehingga masyarakat berhak untuk mendapatkan harga minyak goreng yang lebih terjangkau.
Pihak Kemendag juga menggandeng Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk menindak dengan tegas segala bentuk penyelewengan minyak goreng.
Pihak pemerintah melalui Kemendag mengaklaim jika saat ini minyak goreng sudah melebihi kebutuhan nasional.
Baca juga: Mendag Haramkan Usaha Menengah dan Besar Gunakan Minyak Goreng Curah
Baca juga: Kemendag Sebut Minyak Goreng Tak Langka di Pasaran, Ini Alasannya
Hingga per Selasa (8/3/2022), total ada sebanyak 415.787 ton minyak goreng dari skema Domestic Market Obligation (DMO) yang telah didistribusikan ke pasar.
Jumlah tersebut setara dengan 72,4 persen dari total DMO yang telah terkumpul sejak 14 Februari 2022.
Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi menyebutkan, jumlah sebanyak 415.787 ton atau setara dengan 72,4 persen DMO itu sejatinya telah didistribusikan ke pasar dalam bentuk minyak goreng curah ataupun kemasan sejak terhitung tanggal 8 Maret 2022.
"Distribusi DMO tersebut sudah melebihi perkiraan kebutuhan konsumsi minyak goreng satu bulan yang mencapai 327.321 ton. Pasokan minyak kita melimpah," kata Mendag Muhammad Lutfi.
Per 8 Maret 2022, DMO yang terkumpul mencapai 573.890 ton atau 20,7 persen dari volume Persetujuan Ekspor (PE) produk sawit dan turunannya yang diterbitkan.
Volume DMO tersebut terdiri atas 463.886 ton untuk DMO refined, bleached, deodorized (RBD) palm olein dan 110.004 ton untuk DMO CPO.
Lalu, dalam kurun waktu 14 Februari hingga 8 Maret 2022, Kemendag telah menerbitkan 126 PE produk sawit dan turunannya kepada 54 eksportir dengan volume total 2.771.294 ton.
Kebijakan DPO dan DMO
Mendag Muhammad Lutfi menyampaikan, kebijakan DMO sebesar 20 persen dari volume ekspor, kemudian domestic price obligation (DPO) untuk CPO sebesar Rp 9.300/kg serta untuk olein sebesar Rp 10.300/kg.
Besaran DPO dan DMO itu telah diatur dalam Keputusan Menteri Perdagangan No. 129 Tahun 2022 Tentang Penetapan Jumlah untuk Distribusi Kebutuhan Dalam Negeri (Domestic Market Obligation) dan Harga Penjualan di Dalam Negeri (Domestic Price Obligation).
"Jika merujuk DPO tersebut, penerapan harga eceran tertinggi minyak goreng curah sebesar Rp11.500/liter, kemasan sederhana Rp13.500/liter, dan kemasan premium Rp14.000/kg sangat mungkin dilakukan," bebernya.
(Tribun-Sulbar.com/Al Fandy Kurniawan)