Minyak Goreng Langka
Mendag 'Haramkan' Usaha Menengah dan Besar Gunakan Minyak Goreng Curah
Pemerintah melalui Mendag Muhammad Lutfi mengharamkan pelaku usah menengah dan besar menggunakan minyak goreng curah.
Penulis: Suandi | Editor: Munawwarah Ahmad
TRIBUN-SULBAR.COM - Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyampaikan, minyak goreng curah hanya diperuntukkan bagi masyarakat debgan penghasilan rendah, usaha mikro dan kecil.
Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi menekankan, usaha menengah dan besar tak boleh menyalahgunakan minyak goreng curah.
Kebijakan ini dibuat berdasarkan pertimbangan jika minyak goreng curah adalah program bantuan dari pemerintah.
Hal tersebut sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 7&9 yang menyebutkan minyak goreng curah diperuntukkan kepada masyarakat yang menjadi objek dari aturan tersebut.
Mendag Muhammad Lutfi juga menyampaikan, pihaknya memastikan jika minyak goreng curah bakal memenuhi seluruh pasar tradisional secara berkelanjutan dan konsisten.

Baca juga: Selain Gudang, Polisi Juga Segel Mobil Tangki Pengangkut Minyak Goreng Curah di Mamuju
Baca juga: Minyak Goreng Langka di Mamasa, Satgas Pangan Sulbar Bakal Distribusi Minyak Goreng Curah
Supaya masyarakat bisa mendapatkannya dengan harga lebih terjangkau dan lebih mudah.
"Kami juga memastikan ketersedian pasokan minyak goreng kemasan sederhana dan premium di jaringan pasar modern secara berkelanjutan di seluruh wilayah Indonesia," ucap Mendag Muhammad Lutfi, dalam konferensi pers.
Polemik hilangnya minyak goreng di pasaran sejatinya masih menjadi topik hangat dikalangan masyarakat.
Pasalnya, pemerintah menyebutkan jika pasokan minyak goreng banyak, namun sangat sulit ditemukan oleh masyarakat.
Dalam sidak terbarunya pada Rabu (9/3/2022) di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta, Mendag Muhammad Lutfi menemukan tak satu kios pun menjual minyak goreng dengan harga seusai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
"Minyak goreng, ada barangnya. Baik curah maupun kemasan. Permasalahannya hari ini, tidak ada satupun kios yang kita datangkan hari ini menjual minyak goreng sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) yang ditentukan pemerintah," jelasnya.
Melihat temuan di lapangan dimana masih ada persoalan harga yang tak sesuai dengan HET seperti yang terjadi di pasar Kebayoran Lama, Mendag Muhammad Lutfi memiliki rencana memberikan spanduk kepada pedagang pasar tersebut yang bertuliskan harga minyak goreng curah dibanderol Rp 11.500/liter atau Rp 12.800/kg.
Diharapkan dengan adanya spanduk tersebut, para pedagang pasar tidak bisa memainkan harganya lagi.
(Tribun-Sulbar.com/Al Fandy Kurniawan)