Peserta JHT BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dapat Rumah dengan Bunga Rendah, Berikut Syaratnya

Penulis: Fahrun Ramli
Editor: Hasrul Rusdi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana pelayanan di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sulbar, Jl Andi Makkasau, Kelurahan Karema, Mamuju, Kamis (17/2/2022).

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU- Pekerja yang masuk dalam program Jaminan Hari Tua (JHT) bisa dapat rumah dengan bunga rendah.

JHT adalah program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dapat dicairkan pada usia 56 tahun.

Pekerja masuk dalam program JHT tersebut, bisa dapat rumah dengan bunga rendah, berlaku pula di Sulawesi Barat (Sulbar).

Kepala Bidang Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sulbar, Awaluddin Bustamin, menjelaskan progran tersebut untuk kesejahteraan pekerja.

"Bank kerja samanya saat ini masih dengan bank BTN, dapat langsung diajukan ke bank setempat," terang Awaluddin Bustamin kepada Tribun-Sulbar.com, Kamis (17/2/2022).

Adapun jenis manfaat perumahan yang dapat diperoleh yang masuk dalam program JHT ialah kredit Kepemilikan Rumah (KPR) maksimal Rp 500 juta.

Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUPM) maksimal Rp 150 juta.

Pinjaman Renovasi Rumah (PRP) maksimal Rp 150 juta.

Kredit Kontruksi (KK) maksimal 80 persen dari nila kontruksi, tidak termasuk harga tanah.

Adapun persyaratan untuk manfaat kategori KPR, PUPM dan PRP ialah.

-Peserta BPJS Ketenagakerjaan minimal satu tahun.

-Tertib administrasi dan iuran.

-Belum memiliki rumah (rumah pertama).

-Memenuhi syarat dan ketentuan Bank/Ojk.

Baca juga: Syarat & Cara Cairkan JHT atau Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan

Baca juga: Harga TBS di Sulbar Naik Jadi Rp 3.041 Per Kilogram, Akademisi Unsulbar: Harus Diawasi

Sementara untuk manfaat di kategori Kredit Kontruksi (KK) ialah.

Halaman
12