BPJS Ketenagakerjaan
Syarat & Cara Cairkan JHT atau Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan
Saat ini ada 4.200 pekerja di Sulawesi Barat (Sulbar) usia 56 tahun belum mencairkan dana JHT.
Penulis: Fahrun Ramli | Editor: Munawwarah Ahmad
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Syarat dan cara untuk mencairkan dana Jaminan Hari Tua (JHT).
Saat ini ada 4.200 pekerja di Sulawesi Barat (Sulbar) usia 56 tahun belum mencairkan dana JHT.
JHT adalah program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dapat dicairkan pada usia 56 tahun.
Pekerja yang menerma JHT ialah yang terdaftar BPJS Ketenagakerjaan.
Dua kategori yakni Pekerja Penerima Upah (PU) dan pekerja bukan penerima upah (BPU) yang terdaftar dalam program JHT.
Kepala Bidang Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sulbar, Awaluddin Bustamin, mengatakan terhitung 2 Mei 2022 manfaat JHT baru dapat diberikan saat peserta telah mencapai masa pensiun.
"Dapat dicairkan secara online dan dapat datang langsung di kantor BPJS Kesehatan," terang Awaluddin Bustamin kepada Tribun-Sulbar.com, Senin (14/2/2022).
Kantornya berada di Jl Andi Makkasau, Kelurahan Karema, sejalur dengan pasar baru Mamuju.
"Total Sulbar 4.200 pekerja usia 56 tahun belum mencairakan JHTnya, keseluruhan total itu capai Rp 7,8 Miliar," lanjutnya.
Dia berharap pekerja yang sudah mencapai usia 56 tahun, segera mencairkan JHTnya.
Awaluddin Bustamin menjelaskan dana JHT tersebut dapat dipastikan tetap aman dan di kelola secara transparan lewat prinsip kehati-hatian.
Dengan pemberian imbal hasil yang kompetitif yakni minimal setara rata-rata bunga deposito Bank Pemerintah.
Caranya pun cukup sederhana yakni melalui kanal-kanal layanan BPJS Ketenagakerjaan.
Baik fisik di Kantor Cabang maupun Layanan elektronik (online) melalui Layanan Tanpa Kontak Fisik (LAPAK ASIK) atau aplikasi digital Jamsostek Mobile (JMO).
Manfaat JHT BPJS Ketenagakerjaan yakni berupa uang tunai.